BEI Tetapkan Batas ARB Saham Jadi 15 Persen Mulai 5 Juni 2023

31 Mei 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I dengan batasan 15 persen, dari sebelumnya 7 persen. Aturan ini mulai berlaku efektif pada hari Senin, 5 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan batas ARB 15 persen tersebut merupakan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI. Aturan ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” kata Yulianto dalam keterangan resmi, Rabu (31/5).
Secara rinci, saham dengan rentang harga Rp 500 sampai Rp 200 dikenakan batas Auto Rejection Atas (ARA) 35 persen dan ARB 15 persen, lalu saham rentang harga >Rp 200 hingga Rp 5000 dikenakan batas ARA 25 persen dan ARB 15 persen, dan saham rentang harga >Rp 5.000 dikenakan batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun penyesuaian bertahap ARB terbagi menjadi Tahap I dan Tahap II. Tahap II akan efektif per Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris yaitu:
Rentang harga Rp 50-Rp 200
Auto Rejection Atas: 35 persen
Auto Rejection Bawah: 35 persen
Rentang harga >Rp 200-Rp 5.000
Auto Rejection Atas: 25 persen
Auto Rejection Bawah: 35 persen
Rentang harga >Rp 5.000
Auto Rejection Atas: 20 persen
Auto Rejection Bawah: 20 persen.