Kumparan Logo

BEI Tunda Short Selling hingga Maret 2026 Imbas Ketidakpastian Pasar Global

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda penerapan transaksi dengan skema short selling hingga 6 bulan mendatang alias pada 17 Maret 2026. Semula, short selling itu rencananya dimulai pada 29 September 2025.

Short selling merupakan mekanisme transaksi jual beli saham di mana investor menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki dengan cara meminjam saham dari broker, untuk kemudian dibeli kembali di harga yang lebih rendah. Strategi ini kerap digunakan saat pasar sedang melemah.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya karena ketidakpastian pasar global.

"Sesuai arahan dari OJK, short selling ditunda sampai dengan 6 bulan. Tentu hal ini mempertimbangkan beberapa kondisi antara lain kondisi pasar global yang masih penuh ketidakpastian yang dapat berdampak pada pasar kita," ungkap Jeffrey kepada wartawan, Kamis (25/9).

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Selain itu, Jeffrey mengungkapkan alasan penundaan skema transaksi tersebut juga disebabkan masih adanya beberapa AB calon AB Short Selling yang sedang dalam persiapan.

"Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak, maka implementasi short selling akan lebih efektif," jelas Jeffrey.

Dalam pengumuman BEI, penundaan transaksi short selling berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," tulis pengumuman di BEI.

Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa BEI tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.