Belajar dari Kasus Cs-137, Kemenperin Perketat Sistem di Kawasan Industri
·waktu baca 3 menit

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kawasan industri sebagai langkah tindak lanjut atas temuan paparan Cesium 137 atau Cs-137 di sejumlah produk udang Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyatakan pihaknya akan terus menjaga daya saing kawasan industri sekaligus memastikan pengelolaan yang berwawasan lingkungan.
“Yang pertama coba kami lakukan adalah memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri. Kemudian melakukan penerapan standar kawasan industri dan akreditasi kawasan industri,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Tri menyatakan, upaya tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
“Penerapan standar ini bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing kawasan industri, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada tenant, dan mengendalikan dampak kawasan industri terhadap lingkungan sekitar,” lanjut Tri.
Melalui kebijakan tersebut, Tri berharap kawasan industri di Indonesia dapat berkembang secara profesional, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip ramah lingkungan serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi.
Kemudian, Tri mengatakan pihak Kemenperin juga berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan pengendalian di kawasan industri dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendudukan Industri, serta Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Tri menegaskan, pengawasan dan pengendalian tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di sektor industri, menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan daya saing industri nasional secara keseluruhan.
“Kemudian juga menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan industri dan kegiatan kawasan industri, selain itu pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri secara umum,” kata Tri.
Penyebab Paparan Cs-137 di Kawasan Industri Cikande
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Darta, menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Brimob Polri menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan paparan Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.
“Dan hasil analisis laboratorium menyebutkan bahwa kontaminan pada lokasi terpapar identik dengan kontaminan pada sisa produksi PT PMT,” kata Setia dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Setia menjelaskan, PMT merupakan industri peleburan baja yang menggunakan skrap baja sebagai bahan baku untuk diproduksi kembali menjadi baja. Berdasarkan penelusuran pihaknya melalui database internal, perusahaan tersebut pernah mengajukan izin impor skrap, tetapi permohonannya tidak pernah disetujui.
“Jadi ada dua kemungkinan sumber bahan baku PT PMT ini, dari lokal atau dari industri yang diperkenankan untuk mengimpor skrap baja, kemudian menjualnya ke PMT. Tapi posisi yang kedua ini tidak boleh dilakukan, karena importasi skrap itu tidak boleh diperjualbelikan,” jelas Setia.
Setia juga menambahkan apabila bahan baku berasal dari dalam negeri, ada kemungkinan skrap baja yang digunakan berasal dari peralatan medis bekas yang mengandung unsur radioaktif. Hal ini diperkirakan menjadi penyebab utama kontaminasi, mengingat tingkat paparan tertinggi ditemukan pada bagian tungku peleburan.
Lebih lanjut, Setia menyampaikan penelusuran terkait pihak yang memasok bahan baku serta asal skrap baja yang mengandung Cs-137 kini tengah dilanjutkan oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan investigasi lebih mendalam.
“Ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, dan sampai pada pembahasan-pembahasan ini dilanjutkan oleh aparat untuk penelusuran lebih lanjutnya,” katanya.
