Belajar dari Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus

13 Januari 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta.
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah menyiapkan Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk industri asuransi. Hal itu sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi untuk pembuatan LPP. Saat ini, pihaknya masih menyiapkan desain yang sesuai untuk LPP.
"Persiapannya, kami terus persiapan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjamin Polis asuransi tersebut," ujar Suahasil usai sumpah jabatan sebagai Anggota DK OJK ex officio Kemenkeu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Sehingga menurut Suahasil, pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.
"Jadi UU itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kami tahu, kalau dia merupakan UU itu memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan LPP saat ini sebenarnya juga untuk mengantisipasi kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan adanya LPP, diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tak terjadi kembali.
"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit, ya kita lihat proses internal," tambahnya.