Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Belajar dari Kasus Meikarta, Pahami Aturan Ini Sebelum Beli Apartemen
14 Februari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nasib konsumen apartemen Meikarta kini menggantung. Ratusan juta uang yang mereka gelontorkan untuk tanah kosong belum jelas kapan pembangunanya selesai.
ADVERTISEMENT
Biar enggak terjebak seperti kasus Meikarta, konsumen perlu memahami aturan sebelum beli apartemen . Apa saja?
Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja , Pasal 42 ada aturan mengenai rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli.
Perjanjian pendahuluan jual beli tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi lima syarat kepastian. Pertama adalah status pemilikan tanah. Sementara syarat kedua adalah hal yang diperjanjikan.
Ketiga adalah persetujuan bangunan gedung. Syarat keempat adalah ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kelima, ada ketentuan keterbangunan rumah sebelum aset tersebut dapat dipasarkan meski masih dalam tahap pembangunan.
Sebelumnya, salah satu konsumen Meikarta, Muhammad Aslam mengatakan, kondisi apartemen ketika dia membelinya masih berupa tanah kosong.
ADVERTISEMENT
"Belum terbangun, masih tanah kosong. Bahkan saya dapat info dari teman-teman, baik yang sudah lunas atau sudah setop cicil belum terbangun juga," kata Aslam kepada kumparan, Selasa (14/2).
Bos Proyek Meikarta Beri Penjelasan
Manajemen pengembang proyek Meikarta akhirnya memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Senin (14/2). Dalam RDPU tersebut, CEO PT Mahkota Sentosa Utama, Indra, dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya, buka-bukaan soal kondisi proyek Meikarta saat ini.
Ketut mengungkap, salah satu kendala pembangunan proyek Meikarta adalah karena hengkangnya konsorsium sejak 2018 silam. Ketut mengatakan berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. Sampai akhir 2022, telah disalurkan 4.200 unit apartemen.
ADVERTISEMENT
Ini adalah komitmen full kami dari pemegang saham. Karena yang konsorsium, terus terang sudah hengkang, jadi kami tidak bisa mengharapkan lagi untuk mereka kembali mengerjakan proyek ini," kata Ketut.
Dengan ditinggalkan konsorsium, Lippo Cikarang harus menyuntikkan dana Rp 4,5 triliun untuk penggarapan proyek. Hal itu, kata Ketut, menjadi bukti komitmen pihaknya merampungkan pembangunan.
Ketut mengaku jumlah unit apartemen Meikarta yang terjual ternyata hanya 18 ribu unit. Pasalnya informasi yang beredar menyebut ada ratusan ribu unit properti Meikarta yang terjual sejak diluncurkan. Hal tersebut dikarenakan ada data ganda yang dicatat manajemen.
"Tadi pernah disampaikan ada pesanan capai 100 ribu unit, tapi sebetulnya setelah kami telusuri terakhir total ada 18 ribu unit. Dari 18 ribu unit, 30 persen atau 4.200 unit telah diserahterimakan sejak PKPU tahun 2020," kata Ketut.
ADVERTISEMENT