news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar dari Kasus Suap Mensos, Kemenkeu Kaji Skema BLT untuk Semua Bansos

6 Desember 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).   Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Mensos Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Dana tersebut diberikan para vendor penyedia bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, ada celah dalam pengadaan kasus tersebut, di mana ditemukan indikasi dugaan penggelapan uang Rp 10.000 untuk tiap paket bantuan sembako senilai Rp 300.000.
Belajar dari kasus tersebut, pemerintah tengah mengkaji agar skema bansos sembako langsung untuk tahun depan dihapuskan. Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, membenarkan adanya wacana agar skema bantuan 100 persen dalam bentuk tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Sudah mengarah ke sana (bantuan tunai). Porsi sembako kan tidak sebanyak tunai," ujar Yustinus kepada kumparan, Minggu (6/12).
Ia menjelaskan, pemerintah sudah melakukan pembahasan mengenai rencana pemberian BLT untuk tahun 2021. Termasuk dengan perbaikan database serta sistem integrasi dalam skema penyaluran bantuan.
ADVERTISEMENT
"Pembahasan sudah ada dan terus dilakukan. Kami sependapat ke depan skema tunai itu ideal dan harus segera direalisasikan," pungkasnya.
Yustinus Prastowo, Direktur CITA Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurutnya, pemberian bantuan yang sudah-sudah itu dilakukan secara tunai dan non-tunai atas dasar banyaknya masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan. Sehingga, agar kelompok yang tidak bankable itu tetap menerima manfaat, pemerintah memiliki mengadakan skema bantuan berupa sembako.
Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 47,32 triliun untuk bantuan sembako pada tahun 2020. Baik berupa bantuan tunai maupun non-tunai atau bantuan langsung dalam bentuk paket sembako.