Belajar dari Krisis Moneter 1998, Peran LPS Penting Jaga Stabilitas Perbankan

2 Maret 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi
ADVERTISEMENT
Krisis moneter yang terjadi pada 1998 menyisakan kenangan pahit bagi perekonomian Indonesia, khususnya institusi perbankan. Kendati begitu, ada sederet pembelajaran penting agar masa kelam tersebut tidak terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menyebutkan industri perbankan adalah komponen penting dalam perekonomian negara mana pun di seluruh dunia.
"Krisis 1998 memberikan pelajaran sangat berharga karena di situ diuji adanya kepercayaan dan keraguan masyarakat terhadap stabilitas perbankan, dan itu harganya sangat mahal," ujarnya dalam webinar 'Simpanan di Bank, Aman atau Gamang?' yang digelar kumparan bersama LPS dan BNI, Rabu (2/3).
Saat krisis moneter, ada 16 bank ditutup dan menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat sehingga terjadi penarikan uang besar-besaran, membuat keuangan bank sulit sampai mengalami saldo merah.
Lalu muncul LPS di tahun 2004. Dimas mengatakan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan agar nasabah merasa aman menyimpan uangnya di bank. LPS akan membayar klaim ketika ada pencabutan izin usaha bank, serta melakukan penyelamatan dan penyehatan bank sistemik yang mengalami kegagalan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjaga dan menciptakan rasa aman dalam stabilitas perbankan dituang dalam UU LPS, LPS menjamin pinjaman nasabah yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per nasabah per bank," jelasnya.
Walaupun jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar, masyarakat perlu ingat terdapat beberapa syarat penjaminan simpanan yang harus dipenuhi berupa 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Terakhir, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Kita memastikan, semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, baik itu umum konvensional maupun syariah, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) umum atau syariah, wajib menjadi peserta," imbuh Dimas.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, produk simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat depo, tabungan atau bentuk lain yang disamakan dan menjadi produk simpanan di bank umum maupun syariah.
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Penurunan Suku Bunga Simpanan di Gedung Equity Tower, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Senada, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, menjelaskan, bank merupakan lembaga kepercayaan, ketika mengalami krisis kepercayaan, kesehatan bank akan memburuk dengan sangat cepat.
"Krisis 1998 memberikan keyakinan kepada kita, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya sistem perbankan dengan menjaga kepercayaan masyarakat, dan ini peran penting bagi LPS," kata Piter.
Walaupun saat ini sistem perbankan terlihat sehat, Piter berkata bisa saja sewaktu-waktu masyarakat hilang kepercayaan perbankan bisa cepat menjadi tidak sehat dan terancam gagal.
"Dengan infrastruktur yang kita miliki, sekarang sudah sangat lengkap. Kita punya pengawas, LPS, ada UU menanggulangi krisis, kemungkinannya menjadi kecil, tapi bukannya tidak mungkin karena bank berdasar kepada kepercayaan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT