Belajar dari Meikarta, Konsumen Harus Apa saat Kena Masalah Beli Apartemen?

21 Desember 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Masalah megaproyek apartemen Meikarta milik anak usaha Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), hingga kini masih berlanjut. Makin banyak konsumen yang angkat bicara soal hak yang belum mereka dapat hingga kini.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.
Perwakilan dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Indriana, melakukan demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Konsumen bernama Nurul (28 tahun) satu dari sekian konsumen yang ikut mencicil tipe studio 1 kamar seharga Rp 228 juta. Dengan skema pembayaran kredit pemilikan apartemen (KPA) bertenor 15 tahun.
Ia yang dijanjikan bakal dapat apartemen di 2020 dengan mencicil Rp 2 juta tiap bulannya, hingga kini belum menempati hunian.
"Dari saya single, bekerja, lalu menikah, punya anak, sampai menganggur dan bercerai, apartemen Meikarta masih belum terbangun," kata Nurul.

Berkaca dari kasus Meikarta, apa yang harus dilakukan konsumen saat apartemen bermasalah?

Buat masyarakat yang mengalami kejadian serupa polemik apartemen Meikarta, perencana keuangan yang berfokus pada sektor properti Ike Noorhayati Hamdan memberikan beberapa saran. Terlebih, kasus seperti itu, menurut perencana keuangan Financial Advisor Community (IFAC) itu, bukanlah masalah baru.
ADVERTISEMENT
Menurut Ike, bila sudah ada tanda-tanda proyek mandek, maka konsumen pelru segera secara menemui pengembang atau perbankan yang jadi rekanan dalam membayar cicilan.
"Kalau menurut saya ada dua hal. Yang pertama secara finansial apabila memang sudah terlihat bahwa (proyek) ini mandek, sampaikan secara terbuka pada entah itu developer atau banknya, bahwa kita cuti dulu untuk melakukan pembayaran sampai melihat adanya progres yang nyata," jelas Ike kepada kumparan, Rabu (21/12).
Apabila disetujui, Ike menyarankan masyarakat untuk tetap mengelola keuangannya dengan rumus yang dia katakan, sepertiga dari penghasilan bulanan disisihkan khusus untuk apartemen, bisa dimasukkan deposito.
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski begitu, tidak semua mitra pembayaran menyertakan ketentuan cuti pembayaran dalam kontrak pembelian. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat untuk benar-benar memastikan poin cuti pembayaran di dalam kontrak pembelian.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak yakin bahwa (poin cuti pembayaran cicilan) itu ada di setiap perjanjian pembelian," kata dia.
Adapun bila poin tersebut tak termuat di kontrak, Ike mengimbau kepada konsumen untuk tetap menyampaikan itikad baik mereka, entah ke bank sebagai mitra pembiayaan atau ke pihak pengembang properti.
Ike melanjutkan, polemik seperti apartemen Meikarta ini sering kali yang menjadi pengganjal adalah persoalan legal. Dia mengimbau para konsumen bisa kolektif untuk menyampaikan keluhan mereka.
"Bisa diambil langkah secara legal misalnya mengajukan penuntutan dan segala macam. Mungkin bisa diambil langkah kolektif jadi bersama dengan para pembeli lainnya yang memiliki kepentingan untuk either project-nya yang berlanjut atau uangnya pada titik tertentu bisa kembali," pungkasnya.