Kumparan Logo

Belajar dari Turki, BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Antrean Online

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut adalah adanya studi banding.

Bayu menyatakan, nantinya BPJS Kesehatan akan belajar dari SGK Turki soal IT sistem antrean online.

“Dari Turki belajar IT sistem untuk pendaftaran. Jadi pasien enggak usah nunggu. Misal datang jam 5, masih antre. Lah nanti kalau antre, orang sakit tambah sakit. Makanya nanti pakai IT sistem, pakai HP. Kita sedang mengembangkan pakai mobile,” ungkap Bayu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (22/7).

BPJS Kesehatan Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Bayu, pengembangan sistem antrean melalui smartphone ini bertujuan untuk mempermudah akses dan kepastian jaminan kesehatan.

Menurutnya, nantinya selain BPJS Kesehatan yang mengembangkan sistem tersebut, pihak rumah sakit yang bekerja sama juga harus siap dari segi infrastruktur. Sayangnya Bayu masih enggan menyebutkan kapan sistem ini akan diluncurkan.

“Nanti sistemnya online. Jadi enggak usah nunggu-nunggu. Langsung ke RS, jam sekian, saya mau appointment dengan dokter ini, sakitnya ini. Tentunya setelah mendapat rujukan. Sistemnya seperti itu,” ujarnya.

Warga menunjukan aplikasi digital dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat sosialisasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SGK merupakan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.

Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.

Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.