Belanda Wariskan Utang USD 1,13 M ke RI pada 1949, Seberapa Nilainya Saat Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut utang pemerintah Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Pada tahun 1945-1949, Indonesia mengalami intimidasi dan konfrontasi dengan Belanda, hingga perekonomian Tanah Air hancur.
Sri Mulyani mengatakan, harta kekayaan yang dimiliki Indonesia juga rusak akibat perang. Investasi yang sebelumnya dibekukan oleh pemerintah Belanda, dianggap menjadi investasinya Indonesia.
“Utangnya menjadi utang pemerintah Indonesia. Warisannya itu USD 1,13 billion, pada saat mungkin waktu itu GDP Indonesia masih sangat kecil,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Ekspo Profesi Keuangan Tahun 2020 secara virtual, Senin (12/10).
Jika merujuk kurs saat ini sekitar Rp 14.700 per dolar AS, utang tersebut setara dengan Rp 16,6 triliun. Lalu seberapa besar nilainya saat itu?
Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 hingga 1949, mata uang yang beredar di Tanah Air beragam. Dilansir laman Kementerian Keuangan, pada 3 Oktober 1945 disebutkan ada empat mata uang yang berlaku di Indonesia saat itu.
Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan tahun 1942.
Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Rencana ini dilakukan di tengah situasi negara yang masih belum kondusif.
Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946, tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda
Dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan 23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia baru diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.
Dengan pengakuan kedaulatan oleh Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, berakhir pula masa perjuangan bersenjata melawan Belanda dalam rangka menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah) dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Setelah NKRI lahir, pemerintah Indonesia pun berusaha sekuat tenaga menghapuskan berbagai bentuk pengaruh dari Belanda, terutama pengaruh dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah pun menggantikan mata uang terbitan Belanda berdenominasi rendah dengan koin Rupiah pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50 sen, serta penerbitan uang kertas 1 dan 2 1/2 Rupiah.
Pemerintah juga menasionalisasikan De Javasche Bank yang merupakan bank sentral RIS menjadi Bank Indonesia (BI). BI sudah mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah pada tahun 1952-1953. Ini merupakan pertanda baru dalam sejarah republik Indonesia, karena sejak tahun itu BI memiliki tugas untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas Rupiah.
Namun, uang yang diterbitkan oleh BI itu belum sepenuhnya menutup permasalahan ekonomi bangsa. Inflasi yang tidak terkendali selalu terjadi.
Nilai tukar Rupiah pun selalu anjlok dengan cepat. Tercatat, nilai tukar Rupiah pada Maret 1950 adalah Rp 1,60 per dolar AS. Hanya dalam kurun waktu sepuluh tahun, nilai tukarnya naik seribu persen menjadi Rp 90 per dolar AS pada Desember 1958.
Jika menggunakan kurs pada Maret 1950 itu, utang warisan Belanda USD 1,13 miliar berarti sekitar Rp 1,8 miliar. Kalau menggunakan kurs saat ini yakni Rp 14.700 per dolar AS, maka setara dengan Rp 16,6 triliun.
Sebagai pembanding, PDB Indonesia pada 1950 hanya sebesar USD 1,78 juta atau sekitar Rp 26,1 miliar jika menggunakan kurs saat ini Rp 14.700 per dolar AS. Jika menggunakan kurs Rp 1,60 per dolar AS saat itu, maka PDB Indonesia hanya Rp 2,8 juta.
