Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Belanja di E-Commerce Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000, Ini Kata Tokopedia
15 Juni 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Tokopedia buka suara terkait rencana pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu pada platform digital termasuk e-commerce . Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan meterai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000.
Head of External Communications PT Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengungkapkan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah. Sebab, pemerintah pasti berpihak terhadap pada perekonomian nasional.
"Dari kita, apa pun keputusannya, apa pun yang berpihak pada ekonomi dan UMKM nasional juga," ujar Ekhel kepada kumparan di Yogyakarta, Rabu (15/6).
Namun begitu, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik terkait kebijakan bea meterai itu, lantaran beleid tersebut masih belum bersifat final.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor juga mengatakan, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C.