news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belanja di Tokopedia Tak Kena Pajak PPN, Ini Penjelasan Manajemen

10 September 2020 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Oktober 2020 pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa penyedia produk digital. Tarif PPN yang dikenakan tersebut sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hingga saat ini, ada 28 perusahaan yang dikenakan PPN. Pengenaan PPN tersebut pun dilakukan bertahap selama tiga gelombang.
Dari 28 badan usaha tersebut, untuk kategori e-commerce yang dikenakan PPN yakni Amazon, JD.id, dan Shopee. Sementara e-commerce dari Indonesia. seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Zalora, belum dikenakan PPN.
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
Menanggapi hal tersebut, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menjelaskan soal alasan Tokopedia tak dikenakan pajak.
"Kami ingin menegaskan bahwa Tokopedia adalah perusahaan teknologi Indonesia dengan marketplace domestik, yang tidak memfasilitasi impor langsung," kata Nuraini Razak kepada kumparan, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Nuraini, selama ini Tokopedia hanya memfasilitasi transaksi dari dan untuk Indonesia. "Artinya, 100% penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia," ujarnya.