Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Belanja di Zalora Kini Dipungut Pajak 10 Persen
12 Juli 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1.647,1 triliun. Realisasi tersebut naik 125,2 persen atau sebesar Rp 915,7 miliar sejak diberlakukan kebijakan PMSE pada 1 Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan direktorat perpajakan kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Senin (12/7).
Dengan penunjukan Zalora dan Pipedrive OU, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
ADVERTISEMENT
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," jelas Noor.
Beberapa perusahaan elektronik yang telah dikenai pajak PPN produk digital antara lain:
1. Facebook Ireland Ltd,
2.Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazon.com Services LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa Internet
7. Audible Ltd.
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tik Tok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
ADVERTISEMENT
Live Update