Beleid Terbit, Pegawai Honorer Tidak Ada Jatah THR Lebaran 2023

30 Maret 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan beleid soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Aturan ini memuat siapa saja yang masuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 dikutip dari salinan PP yang diterima kumparan, Kamis (30/3).
Pasal selanjutnya memuat siapa saja yang tercatat sebagai penerima THR. Berikut bunyi pasal selanjutnya:

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara
Dalam daftar penerima ini, tenaga honorer tidak disinggung sebagai salah satu yang masuk sebagai penerima.
ADVERTISEMENT
Soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun telah memastikan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Ini diungkapkan Azwar Anas usai menandatangani SKB 3 menteri untuk penetapan cuti bersama di Kemenko PMK. Menurut Azwar, hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masuk dalam daftar yang diatur pemerintah.
"Kalau honorer enggak. Yang diatur ASN yang digaji Pemda dan APBN," ujar Azwar.