Beli iPhone 15 di Luar Negeri Kena Pajak dan Bea Masuk, Begini Perhitungannya

26 September 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apple iPhone 15 baru, dengan pengisi daya USB-C pesanan UE, ditampilkan di antara produk baru lainnya saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Apple iPhone 15 baru, dengan pengisi daya USB-C pesanan UE, ditampilkan di antara produk baru lainnya saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apple baru saja meluncurkan series terbaru iPhone 15 yang sudah bisa dipesan alias pre-order di sejumlah negara salah satunya Singapura. Ada empat model yang diumumkan, yakni iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max. Namun, ada tarif pajak dan bea cukai yang perlu dibayar oleh pembeli.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan pungutan bea masuk yang harus ditanggung pembeli sebesar 10 persen dari nilai pabean. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
"Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
20 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," tulis keterangan tersebut, dikutip Selasa (26/9).
Dalam akun X Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi pembelian harga iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga USD 799 baik secara langsung atau online.
ADVERTISEMENT
Simulasi Beli iPhone 15 Langsung di Luar Negeri
"Atas barang bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 hingga 20 persen," katanya.
ADVERTISEMENT
Jadi, masyarakat bisa membawa pulang iPhone 15 dari luar negeri seharga Rp 12.133.600 untuk pemilik NPWP dan senilai Rp 13.964.000 untuk masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
Simulasi Beli iPhone 15 Online Store luar Negeri
"Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD 1.500 akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen," tulis Ditjen Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Artinya, masyarakat perlu menyiapkan uang senilai Rp 14.348.000 untuk membeli iPhone 15 secara online melalui marketplace luar negeri.