Kumparan Logo

Beli iPhone 15 di Luar Negeri Kena Pajak dan Bea Masuk, Begini Perhitungannya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Apple iPhone 15 baru, dengan pengisi daya USB-C pesanan UE, ditampilkan di antara produk baru lainnya saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Apple iPhone 15 baru, dengan pengisi daya USB-C pesanan UE, ditampilkan di antara produk baru lainnya saat acara peluncuran di Apple Park di Cupertino, California, Selasa (12/9/2023). Foto: Nic Coury / AFP

Apple baru saja meluncurkan series terbaru iPhone 15 yang sudah bisa dipesan alias pre-order di sejumlah negara salah satunya Singapura. Ada empat model yang diumumkan, yakni iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max. Namun, ada tarif pajak dan bea cukai yang perlu dibayar oleh pembeli.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan pungutan bea masuk yang harus ditanggung pembeli sebesar 10 persen dari nilai pabean. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

"Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

20 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," tulis keterangan tersebut, dikutip Selasa (26/9).

Dalam akun X Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi pembelian harga iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga USD 799 baik secara langsung atau online.

instagram embed

Simulasi Beli iPhone 15 Langsung di Luar Negeri

"Atas barang bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 hingga 20 persen," katanya.

  • Nilai Barang: USD 799

  • Pembebasan: USD 500

  • Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 299

  • Kurs pajak: Rp 15.000

  • Nilai Pabean (NP): USD 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000

  • Bea Masuk (BM): 10 persen x NP = 10 persen x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • Nilai Impor (NI): NP + BM = 4.934.000

  • PPN: 11 persen x NI = 11 persen x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • PPh (pemilik NPWP): 10 persen x NI = 10 persen x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • PPh (tidak punya NPWP: 20 persen x NI = 20 persen x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)

  • Total tagihan: BM + PPN + PPh

  • Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar: Rp 1.486.000 (pemilik NPWP) atau Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)

Jadi, masyarakat bisa membawa pulang iPhone 15 dari luar negeri seharga Rp 12.133.600 untuk pemilik NPWP dan senilai Rp 13.964.000 untuk masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

Simulasi Beli iPhone 15 Online Store luar Negeri

"Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD 1.500 akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen," tulis Ditjen Bea Cukai.

  • Nilai Barang: USD 799

  • Asuransi: USD 5

  • Ongkos kirim: USD 11

  • Kurs pajak: Rp 15.000

  • Nilai Pabean (NP): USD 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000

  • Bea Masuk (BM): 7,5 persen x NP = 7,5 persen x Rp 12.225.000= 917.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • Nilai Impor (NI) : NP + BM = Rp 13.142.000

  • PPN: 11 persen x NI = 11 persen x Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.363.000

Artinya, masyarakat perlu menyiapkan uang senilai Rp 14.348.000 untuk membeli iPhone 15 secara online melalui marketplace luar negeri.