Beli iPhone 16 dari Luar Negeri Lebih Murah Dikirim daripada Dibawa Penumpang

25 Februari 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 dari luar negeri sebaiknya mempertimbangkan metode pengiriman dibandingkan membawanya langsung ke Indonesia. Alasannya, pengenaan bea masuk untuk barang kiriman lebih rendah dibandingkan barang bawaan penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menjelaskan tarif bea masuk untuk iPhone 16 yang dikirim melalui barang kiriman adalah 7,5 persen. Sementara jika dibawa langsung oleh penumpang, tarifnya lebih tinggi, yakni 10 persen.
"Kalau dikirim melalui barang kiriman menjadi dipungut biaya masuk 7,5 persen. Kalau dibawa penumpang dipungut 10 persen ya karena ketentuan umum barang penumpang," kata Chotibul dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (25/2).
Selain bea masuk, ada pajak lain yang harus dibayar. Pajak pertambahan nilai (PPN) ditetapkan sebesar 11 persen, sementara pajak penghasilan (PPh) dikenakan 10 persen bagi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai juga memastikan, pembelian iPhone dari luar negeri hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Tidak ada pembatasan untuk barang kiriman berupa handphone, baik itu penumpang maupun barang kiriman. Artinya dikecualikan dari ketentuan larangan pembatasan sepanjang merupakan barang personal, barang pribadi," jelas Chotibul.
Jika petugas menemukan indikasi pembelian dilakukan untuk dijual kembali, maka barang tersebut tidak akan bisa diselesaikan secara kepabeanan. "Kalau beli kemudian tujuan untuk dijual, ya kalau kami bisa mengidentifikasi, maka barang tersebut dipastikan tidak dapat diselesaikan," tambahnya.
Bea Cukai juga menerapkan sistem pemantauan untuk mendeteksi individu yang sering membeli atau menerima iPhone dari luar negeri dalam waktu singkat. Jika ditemukan pola pembelian yang mencurigakan, petugas akan melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan barang tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin yang sesuai.
ADVERTISEMENT