Beli iPhone 16 di Luar Negeri Bakal Kena Bea Masuk Rp 4,1 Juta di RI

25 September 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
iPhone 16 diperkirakan akan rilis di Indonesia pada Oktober 2024. Pembelian produk teranyar dari Apple ini akan dikenakan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pembelian iPhone 16 dari luar negeri akan dikenakan bea masuk mencapai Rp 4,1 juta. Tergantung pada harga ponsel dan kelengkapan dokumen pajak pembeli.
Nirwala menyebut, pengenaan pajak impor ini berlaku untuk barang yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli iPhone 16 Pro 512 gigabyte (gb) dengan harga Rp 20 juta. Perhitungan pajak impornya adalah sebagai berikut:
Dengan asumsi kurs pajak USD 1 setara dengan Rp 15.000, maka pembebasan pajak sebesar USD 500 atau setara Rp 7,5 juta akan dikurangi dari harga ponsel. Setelah itu, nilai pabean yang dikenakan bea masuk adalah Rp 12,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Dari nilai pabean tersebut, bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 1.250.000," kata Nirwala kepada kumparan, Rabu (25/9).
Nilai impor total merupakan penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk, akan menjadi Rp 13,75 juta.
Pengenaan pajak lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, yang dihitung dari nilai impor, yaitu Rp 1.512.500. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen dari nilai impor, yaitu Rp 1.375.000.
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
Dengan demikian, total tagihan pajak yang harus dibayarkan untuk ponsel seharga Rp 20 juta adalah Rp 4.137.500, terdiri dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, Nirwala menambahkan catatan penting.
"Jika pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPh yang dikenakan akan meningkat menjadi 20 persen, bukan 10 persen,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan perhitungan pajak secara mandiri, Bea Cukai menyediakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh di Playstore. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperkirakan total pajak yang harus dibayarkan saat melakukan impor barang dari luar negeri.
Berikut rincian harga iPhone 16 di Amerika Serikat:
Harga iPhone 16
iPhone 16 dan iPhone 16 Plus dirilis dengan varian warna ultramarine, teal, pink, white, black. Berikut detail harga versi globalnya:
iPhone 16
128 GB: 799 dolar AS (Rp 12.354.401)
256 GB: 899 dolar AS (Rp 13.901.124)
512 GB: 1.099 dolar AS (Rp 16.993.614)
iPhone 16 Plus
128 GB: 899 dolar AS (Rp 13.901.124)
256 GB: 999 dolar AS (Rp 15.447.335)
512 GB: 1.199 dolar AS (Rp 18.539.894)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max hadir dengan varian warna desert titanium, black titanium, white titanium dan natural titanium.
Berikut rincian harganya:
iPhone 16 Pro
128 GB: 999 dolar AS (Rp 15.447.335)
256 GB: 1.099 dolar AS (Rp 16.993.614)
512 GB: 1.299 dolar AS (Rp 20.86.420)
1 TB: 1.499 dolar AS (Rp 23.177.729)
iPhone 16 Pro Max
256 GB: 1.199 dolar AS (Rp 18.539.894)
512 GB: 1.399 dolar AS (Rp 21.631.516)
1 TB: 1.599 dolar AS (Rp 24.724.77)