Kumparan Logo

Beli iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri Kena Bea Masuk dan PPN Rp 5,4 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orang-orang mengunjungi toko Apple saat peluncuran seri iPhone 18 di Singapura, Jumat (18/9/2026). Foto: Roslan Rahman/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang mengunjungi toko Apple saat peluncuran seri iPhone 18 di Singapura, Jumat (18/9/2026). Foto: Roslan Rahman/AFP

Pembelian iPhone 18 Pro Max dari luar negeri dikenakan bea masuk dan pajak impor saat dibawa masuk ke Indonesia. Berdasarkan contoh perhitungan yang dibagikan Bea Cukai melalui akun TikTok @beacukairi, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Max mencapai Rp 5.411.465.

Apple resmi merilis iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max pada 18 September 2026. Di Singapura, iPhone 18 Pro dibanderol mulai SGD 1.899, sedangkan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099.

Dalam unggahan Bea Cukai, masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri dan membawanya masuk ke Indonesia dapat memperoleh fasilitas pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang senilai USD 500. Atas nilai barang yang melebihi batas tersebut, dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Sebagai contoh, iPhone 18 Pro Max dalam perhitungan Bea Cukai memiliki nilai barang USD 1.899. Setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 1.399.

Dengan menggunakan contoh kurs Rp 17.500 per USD, nilai pabeannya menjadi Rp 24.482.500. Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 2.449.000.

Nilai impor setelah ditambah bea masuk menjadi Rp 26.931.500. Selanjutnya, PPN 12 persen yang dikenakan sebesar Rp 2.962.465. Dengan demikian, total tagihan bea masuk dan PPN untuk contoh iPhone 18 Pro Max tersebut mencapai Rp 5.411.465.

instagram embed

Bea Cukai juga mengingatkan pembeli untuk melakukan pendaftaran IMEI. Sebelum tiba di Indonesia, penumpang diminta mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia serta mencentang kolom Customs Declaration untuk melaporkan telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.

Setelah tiba di Indonesia, pembeli dapat membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan IMEI ke Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional.

Pendaftaran IMEI sekaligus dilakukan untuk penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak impor apabila terdapat pungutan.

Angka Rp 5.411.465 tersebut merupakan contoh perhitungan Bea Cukai, dengan nilai barang USD 1.899 dan kurs pajak Rp 17.500 per USD. Besaran pungutan aktual dapat mengikuti nilai barang dan kurs pajak yang berlaku saat proses kepabeanan.