Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Tanpa Pembatasan
7 Januari 2024 19:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan kebijakan pendaftaran ini baru separuh langkah transformasi subsidi LPG, karena sifatnya masih voluntary.
"Belum ada kewenangan bagi distributor atau agen melakukan restriksi atau pembatasan penjualan terhadap konsumen, jadi siapa pun tanpa memandang status atau kriteria masih bisa membeli LPG bersubsidi dan tidak ada batasan juga berapa banyak yang diperbolehkan untuk dibeli," jelasnya saat dihubungi kumparan, Minggu (7/1).
Abra melanjutkan, seiring dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen di tahun ini, pemerintah sudah seharusnya mulai mengantisipasi lonjakan permintaan LPG 3 kg.
Salah satu langkahnya, kata dia, Presiden Jokowi diminta merevisi Peraturan Presiden (Perpres), untuk kemudian dilakukan pembatasan penjualan LPG bersubsidi yang sifatnya tertutup dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Pasti tidak akan efektif untuk membendung risiko terjadinya overkuota LPG 3 kg. Apalagi tahun ini pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Artinya itu menggambarkan konsumsi masyarakat akan meningkat itu juga bisa tercermin dari kebutuhan energi," tuturnya.
Abra melanjutkan, pendaftaran KTP di pangkalan tersebut juga harusnya dipadankan dengan basis data penerima manfaat, dalam hal ini Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Supaya bisa jadi landasan bagi badan usaha untuk restriksi atau pembatasan, jadi tidak semua masyarakat bisa beli hanya yang sudah diversifikasi dan memenuhi syarat itu yang berhak. Itu satu-satunya cara paling efektif untuk melakukan kontrol kuota LPG 3 kg," terangnya.
Meski begitu, Abra juga melihat kebijakan ini akan menimbulkan guncangan di masyarakat dan memicu lonjakan inflasi. Dengan demikian, pembatasan harus dilakukan secara bertahap, namun tetap melarang masyarakat mampu membelinya.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, berdasarkan hasil analisis INDEF, masyarakat mampu yaitu dengan pengeluaran desil 6-10 justru paling besar menikmati subsidi LPG, yaitu 62 persen. Selebihnya masyarakat bawah.
Kedua, setiap tambahan kuota per 100 ribu metrik ton berpotensi beban subsidi kurang lebih Rp 1,5 triliun. Besarnya anggaran subsidi LPG 3 kg selama ini cukup memberatkan APBN karena porsinya terhadap total belanja subsidi energi mencapai 47,4 persen pada 2022.
"Misalnya kelompok masyarakat desil pengeluaran 1-6, jadi menengah bawah masih bisa menikmati LPG 3 kg, itu jangka pendek, setelah itu dievaluasi lagi baru diturunkan lagi misal 1-4 ini menjaga agar tidak terjadi guncangan di masyarakat," tutur Abra.
Jika pembatasan ini tidak dilaksanakan, lanjut Abra, maka beban konsumsi LPG 3 kg yang terus melonjak akan semakin memberatkan anggaran negara, sehingga sia-sia saja pendaftaran KTP pembeli dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ini berisiko akan meneruskan ketidaktepatan sasaran, tidak ada pembatasan sama sekali, aturan tegas misal 1 rumah tangga sebulan berapa tabung, ya yang orang mampu dia pasti bisa konsumsi lebih banyak," pungkas Abra.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Pertamina mencatat baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dan melakukan transaksi LPG 3 kg. Sementara Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menjadi basis penerima LPG 3 kg jumlahnya mencapai 189 juta NIK.
Dari total 31,5 juta pendaftar tersebut, 24,4 juta NIK termasuk ke dalam data P3KE sementara 7,1 juta sisanya tidak termasuk alias pendaftar on demand. Data tersebut akan kembali diverifikasi oleh Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan masyarakat tak perlu khawatir sebab pendaftaran KTP masih terbuka meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran sudah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Dia juga memastikan, Pertamina belum melakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen. Setelah terdata dalam sistem, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG.
"Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih bisa kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (3/1).