Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Mendag: Kalau Enggan, Beli yang Biasa Saja!

28 Juni 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mewajibkan masyarakat melampirkan fotocopy KTP untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter. Namun, banyak konsumen mengeluhkan kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di salah satu toko sembako, Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (27/6), para pembeli minyak goreng curah mengatakan perubahan sistem tersebut membingungkan. Ada pembeli yang mengatakan cukup menunjukkan KTP, ada juga yang meminta fotocopy KTP. Sementara dari sisi pedagang mengatakan, masih banyak pembeli yang tidak membawa KTP.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan bahwa pembelian MGCR dengan KTP merupakan bentuk pertanggungjawaban. Hal ini menurutnya juga berkaitan dengan izin ekspor.
“Ada minyak yang curah itu minyak khusus yang murah yang dikaitkan dengan izin ekspor, karena dikaitkan dengan izin ekspor, maka harus ada laporan pertanggungjawabannya, maka harus pakai KTP nanti pertanggungjawabannya pakai KTP. Nanti bagaimana dong pertanggungjawabannya kalau enggak ada KTP?” ujar Zulhas kepada kumparan, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
Zulhas juga menyampaikan, bagi masyarakat yang keberatan menggunakan KTP, boleh membeli minyak goreng reguler yang dapat ditemukan di banyak tempat.
“Jadi kalau tidak mau pakai KTP, silakan beli minyak goreng yang biasa. Banyak di mana-mana ada itu, tidak perlu ada pertanggungjawabannya (KTP). Yang pasti di SiMirah atau Warung Pangan harus ada buktinya,” tambahnya.