Kumparan Logo

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: KTP Ribet, Apalagi Aplikasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persediaan minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persediaan minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Foto: Galang/kumparan

Pemerintah akan mensosialisasikan perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MCRG) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada hari ini, Senin (27/6).

Mendengar informasi tersebut, salah satu pedagang sembako di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur meresponsnya dengan keluhan. Falin, seorang pedagang sembako, menganggap penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah menyulitkan konsumen dan pedagang, apalagi jika menggunakan aplikasi.

“Pakai KTP aja masih banyak yang nggak bawa apalagi aplikasi, nggak semua ibu-ibu konsumen di sini membawa handphone dan paham dengan handphone,” ujar Falin kepada kumparan, Senin (27/6).

Falin menyampaikan bahwa banyak penjual yang membeli minyak goreng curah kepadanya mengeluhkan syarat penggunaan KTP tersebut. Bahkan, kata Falin, masih banyak sekali konsumen yang tidak membawa KTP ketika membeli.

Falin mengaku sudah mengetahui soal perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, ia mengungkapkan belum ada sosialisasi apa pun baik dari pihak pemerintah maupun distributor.

Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Senada dengan Falin, Tatik, salah satu pedagang sembako di daerah Makasar, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa belum ada sosialisasi mengenai pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ia merasa penggunaan aplikasi sepertinya lebih cocok hanya digunakan oleh pelaku usaha yang memiliki toko besar.

Selain itu, Tatik juga mengeluhkan mekanisme membeli minyak goreng curah dengan melampirkan KTP. Menurut Tatik, mekanisme tersebut memberatkan.

“Mau masak dulu harus pakai KTP, banyak yang ngeluh masa harus ke fotocopy dulu baru bisa beli minyak goreng,” ujar Tatik.