Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen, Ini Syarat & Hitungannya
23 Februari 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini memudahkan pembeli mobil listrik lebih murah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari PPN 11 persen atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Itu artinya, pembeli hanya kena PPN 1 persen.
Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen pun diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.
Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen (lima persen) dikali Rp 2.000.000.000 atau sebesar Rp 100.000.000.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp 2.220.000.000,” terang Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.
Mobil Listrik Mewah Bebas PPnBM 15 Persen
Pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM ) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan KLBB roda empat tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
Dwi mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
ADVERTISEMENT
PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp 4.500.000.000).
"Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000,” terang Dwi.
ADVERTISEMENT
Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.