Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Rp 7 Juta, Cek Syaratnya

7 Maret 2023 8:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen ESDM Rida Mulyana, Menko Marves Luhut B, Pandjaitan, Menperin Agus Gumiwang, dan Kepala BKF Febrio Pasaribu saat umumkan insentif motor listrik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen ESDM Rida Mulyana, Menko Marves Luhut B, Pandjaitan, Menperin Agus Gumiwang, dan Kepala BKF Febrio Pasaribu saat umumkan insentif motor listrik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp 7 Juta per unit. Subsidi kendaraan listrik tersebut mulai berlaku pada 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua motor listrik atau mobil listrik yang bisa mendapat bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen atau lebih yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat.
"Dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara (bank-bank BUMN)," kata Agus saat konferensi pers, Selasa (6/3).
Kemudian dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli. Jika berhak mendapatkan bantuan, harga otomatis dipotong Rp 7 juta oleh dealer.
Selanjutnya, bank-bank BUMN memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, bank akan membayar penggantian insentif ke produsen. "Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BKF Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, mengatakan bantuan pembelian sepeda motor listrik baru diberikan kepada 200 ribu unit dan konversi diberikan kepada 50.000 unit hingga Desember 2023.
Motor listrik GESITS di IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Ia menyebutkan ada tiga motor listrik yang sudah penuhi syarat yaitu Gesits, Volta, Selis. Ada juga kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan.
"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM," ujar Febrio Senin (6/3).
Selain itu, termasuk pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA. Menurut Febrio, pelaku UMKM dijadikan prioritas supaya dapat membantu produktivitas mereka dalam berusaha.
"Pedoman umum dan petunjuk teknis kendaraan listrik ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kemenperin maupun ESDM," tutur Febrio.