Belum Ada Sinyal dari Kemenhub, Bos Garuda Tetap Minta Revisi Tarif Batas Atas

22 Mei 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menegaskan, akan pantang menyerah mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum kunjung memberikan sinyal.
ADVERTISEMENT
Irfan menuturkan, manajemen Garuda Indonesia tetap bersikukuh mengusulkan kenaikan TBA. Sebab, TBA yang terakhir disesuaikan pada tahun 2019, tidak sejalan dengan biaya operasional yang semakin mahal.
"Kita open minded saja, tapi teman-teman di pemerintahan, Kemenhub tahu persis lah. Kita bicara apa adanya (mahalnya industri penerbangan)," tegasnya usai konferensi pers RUPST 2023 Garuda Indonesia, Rabu (22/5).
"Walaupun kita tahu bahwa enggak mudah. Tapi kita sampaikan kondisi real saja gitu kan. Bahwa semua (biaya operasional) naik," lanjut Irfan.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: eka.viation/Shutterstock
Irfan mengakui kenaikan TBA akan menimbulkan protes dari masyarakat. Namun, dia menilai tidak semua masyarakat memilih dan memerlukan pesawat sebagai opsi mobilitasnya.
Pasalnya, menurut dia, biaya operasional industri penerbangan sangat mahal yang mencakup 30 persen dari biaya bahan bakar (avtur), 30 persen biaya sewa, dan sekitar 20-30 persen biaya pemeliharaan (maintenance).
ADVERTISEMENT
"Naik pesawat itu pilihan, kedua enggak semua orang bisa dan perlu naik pesawat kan. Kita ini ongkosnya mahal sekali," tutur Irfan.
Adapun Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sempat mengusulkan penghapusan TBA alias tarif pesawat diserahkan ke mekanisme pasar. Namun, Irfan mengakui hal tersebut mustahil karena berbenturan dengan undang-undang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Kami juga warga negara yang taat, itu peraturan turunan dari UU. UU harusnya bisa dimitigasi untuk semua pihak," tutup Irfan.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan ada beberapa faktor pemerintah merevisi TBA tiket pesawat, salah satunya melalui diskusi dengan asosiasi, dalam hal ini INACA.
"Kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi. Makanya kita sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenhub, Senin (13/11/2023).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, pemerintah belum ada rencana merevisi UU Penerbangan. Pasalnya, kebijakan TBA juga bertujuan untuk melindungi dua pihak, baik itu operatornya sendiri dan juga masyarakat.
"Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," tutur Adita.