Kumparan Logo

Belum Banyak yang Sadar, Harga Rokok Sudah Naik Rata-rata 12,5 Persen

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO

Per 1 Februari 2021, tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok resmi naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan pajak rokok ini sudah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu.

Belum banyak masyarakat yang sadar kenaikan pajak ini. Padahal harga rokok di sejumlah toko sudah ikut terkerek. Berdasarkan pantauan kumparan di beberapa warung, sejumlah merek sudah dibanderol dengan harga terbaru.

Harga Rokok Sampoerna Mild hingga Marlboro Sudah Naik

Mila, penjaga warung di Jakarta Selatan, mengatakan ada beberapa merek yang sudah naik, di antaranya Sampoerna Mild yang sebelumnya ia jual Rp 24.000 per bungkus isi 16 batang, kini sudah Rp 25.500.

Sedangkan untuk yang isi 12 batang, dari sebelumnya Rp 17.000 per bungkus, saat ini dijual Rp 18.000. Lalu, merek Marlboro yang sebelumnya ia jual Rp 27.000, naik jadi Rp 30.000.

"Iya sudah naik dari seminggu lalu. Tapi sebelumnya sempat naik turun juga," ujar Mila kepada kumparan, Minggu (7/2).

Kenaikan serupa juga diakui oleh Yanto, pemilik toko kelontong di Jakarta Selatan. Di toko milik Yanto, merek yang saat ini naik di antaranya Dunhill Mild, dari Rp 28.000 menjadi Rp 30.000.

Selain itu, merek Sampoerna Mild yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 25.000. Sementara untuk jenis kretek, ada merek Aroma yang naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 14.000.

Yanto mengakui, belum terjadi kenaikan signifikan di tokonya yang notabene juga merupakan distributor. Namun ia menduga akan terjadi kenaikan harga lagi ke depannya.

Sementara untuk beberapa gerai minimarket, dari pantauan kumparan belum terlihat adanya kenaikan harga rokok yang mereka jual.

Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

5 Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya membeberkan 5 alasan menaikkan cukai rokok tahun ini. Alasan pertama, menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan. Kedua, agar tetap melindungi dan mendukung petani tembakau.

Ketiga, mendukung dari sisi para pekerja rokok, pabrik rokok terutama yang masih menggunakan tangan. Keempat, meningkatkan kemampuan pemerintah menangani jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sementara alasan terakhir, yakni dari sisi menambah penerimaan negara.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.

Kenaikan Cukai Rokok Terjadi di Semua Segmen

Sri Mulyani merinci, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.

Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah. Menurutnya, SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.