Belum Bayar Denda, Bursa Setop Perdagangan Saham AISA, TMPI dan GREN

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara perdagangan tiga emiten, yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Mengutip keterbukaan BEI, Jakarta, Kamis (28/3), tiga emiten tersebut belum melakukan pembayaran denda atas tidak dilaksanakannya public expose. Padahal batas maksimal pembayaran denda adalah pada 22 Februari 2019.
Berdasarkan hal tersebut, sejak sesi I perdagangan efek 26 Februari 2019, otoritas bursa memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk saham TMPI dan GREN. Sedangkan perdagangan saham AISA dihentikan di seluruh pasar.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan V.1 peraturan bursa no I-E terkait public expose, tertulis bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Sedangkan berdasarkan pantauan bursa, Tiga Pilar Sejahtera dan dua emiten lainnya belum melaksanakan public expose. Manajemen bursa telah memberikan peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada emiten yang belum melaksanakan public expose.
Mengacu butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, wajib menyetor denda tersebut ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.
Apabila perusahaan bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler.
Penghentian sementara ini dilakukan sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
