Belum Bayar Gaji Karyawan, Indofarma Fokus Selesaikan Proses PKPU

19 Juni 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengatur pengeluaran keuangan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengatur pengeluaran keuangan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Holding BUMN Farmasi, PT Biofarma (Persero), buka suara soal kondisi anggota holding, PT Indofarma Tbk, yang belum membayar gaji karyawan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Biofarma, Shadiq Akasya, mengatakan saat ini Biofarma tengah fokus menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Proses Indofarma sekarang sedang dalam PKPU, kami harus ikuti dulu prosesnya dengan PKPU," kata Shadiq dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).
Sebagai induk usaha, Biofarma juga turut membantu keuangan Indofarma. Shadiq menjelaskan ada beberapa proyek Indofarma yang dibiayai Biofarma.
"Jadi sejak pertengahan tahun lalu ada beberapa proyek yang sifatnya adalah one shot, kita biayai, dari Biofarma. Kemudian nanti hasilnya itu keuntungannya bisa diberikan untuk operasional daripada Indofarma sendiri," kata Shadiq.
"Dan sejak beberapa bulan ini kami men-support untuk pembayaran-pembayaran untuk opersional, salah satunya itu. Degan mengambil keuntungan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Biofarma (Persero) Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya. Foto: Biofarma
Pada 1 Maret 2024 Indofarma digugat PKPU oleh PT Foresight Global, kemudian pada 28 Maret 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU selama 40 hari dengan jatuh tempo tanggal 8 Mei 2024.
Pada 8 Mei, Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari, dan jatuh tempo pada 24 Juni 2024. Pada 10 Juni, Indofarma telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
"Sekarang masih dalam proposal untuk membuat satu skema perdamaian untuk penyelesaian dengan pihak kreditur, dan sekarang masih berlangsung, dan diharapkan batasan waktu 270 hari diharapkan bisa selesai di waktu tersebut," kata Shadiq.
"Kurang lebih ini kita harap akhir tahun sudah selesai jatuh tempo PKPU-nya. Jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti," sambung dia.
ADVERTISEMENT
PT Indofarma Tbk (INAF) sebelumnya mengakui belum membayarkan gaji karyawan periode Maret 2024. Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/4).
"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani.