Belum Mau Turunkan Bunga Kartu Kredit Hari Ini, Bank Bisa Kena Sanksi

2 Juni 2017 14:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
Bunga kartu kredit mulai hari ini turun menjadi 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Penurunan bunga kartu kredit sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada semua issuer atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit yang telah menurunkan tingkat bunganya pada awal bulan ini. bagi yang belum, BI akan mengenakan sanksi yang cukup tegas.
"Saya sambut baik issuer bank-bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit. Saya sangat harapkan ini dilakukan disiplin, yang tidak disiplin akan dilaporkan ke bank atau BI," ujar Agus saat ditemui usai salat Jumat di Masjid BI, kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (2/6).
Sanksi yang dikenakan yakni mulai dari sanksi adminsitratif sampai pencabutan izin penerbitan kartu kredit. Meski demikian, otoritas moneter mengharapkan penurunan kartu kredit dapat bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Agus Martowardojo (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Sudah diarahkan per bulan 2,25 persen, jadi semua harus sejalan dengan itu, sudah disosialisasikan cukup lama. Diharapkan masyarakat bisa efektif dan bawa manfaat ke masyarakat, ini cerminkan pasar," jelasnya.
Secara keseluruhan, pihaknya memandang kinerja kredit terus mengalami perbaikan dalam tiga bulan terakhir. Ia berharap pada semester kedua tahun ini bisa berjalan lebih baik lagi, terutama karena didukung kinerja korporasi.
"Semester pertama masih banyak korporasi yang konsolidasi, konsolidasi sudah terlihat kinerja lebih baik, efisiensi dilakukan, risiko global," ucapnya.
Sebelumnya, BI juga pernah menurunkan bunga kartu kredit dari 3,25 persen per bulan di 2013 turun menjadi 2,95 persen per bulan. Jadi ini memang melanjutkan program penurunan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia tercatat 17,6 juta kartu, berdasarkan data statistik sistem pembayaran di bagian alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI hingga Maret 2017. Sedangkan untuk volume transaksi kartu kredit Maret 2017 tercatat 80,6 juta transaksi, dengan nilai mencapai Rp 71,8 triliun.