Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Belum Siap, Pengusaha Usul Aturan Labelisasi Beras Kemasan Ditunda
25 Agustus 2018 18:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan mulai hari ini. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, masih terdapat beberapa produsen beras yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Misalnya beras kemasan merek Setra Ramos yang diproduksi oleh Food Station. Dalam kemasan, tercantum berat bersih 5 kg, informasi produsen beras dan logo BUMD DKI Jakarta. Kemasan tersebut juga mencantumkan kode merek terdaftar di Kementerian Pertanian, label halal dari MUI serta batas aman konsumsi (baik digunakan sebelum). Tidak ditemukan informasi mengenai tanggal pengemasan, logo tara dan daur ulang.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengatakan beberapa pelaku usaha termasuk dia sudah meminta implementasi aturan ini ditunda karena berbagai pertimbangan.
“Kami meminta pertimbangan penambahan waktu terkait masa berlakunya implementasi Permendag Nomor 59. Beberapa masukan sudah kami kirimkan agar jadi pertimbangan dan masukan positif,” ungkap Arief saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/8).

Arief menambahkan para pelaku perberasan antara lain Perpadi, Topi Koki, Padi Unggul Indonesia, perwakilan dari Bulog, Kementerian Perdagangan dan BPOM telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag 59. Hasilnya ada lima poin usulan yang diajukan untuk kembali dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Adapun lima poin usulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penulisan Derajat Sosoh, Butir Patah dan Kadar Air ditiadakan, karena spesifikasi tersebut sudah direpresentasikan dalam syarat golongan beras Medium atau Premium yang logonya tertera pada kemasan atau Permendag Nomor 57,
2. Penulisan varietas pada komposisi tidak perlu dicantumkan, karena varietas beras tidak dapat dibedakan. Contohnya varietas Inpari dengan Ciherang,
3. Definisi "pengemas" harus diperjelas agar tidak bias tafsir mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan peraturan ini,
4. Jika poin-poin Permendag Nomor 59 ini sudah final, maka diperlukan sosialisasi berupa Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan implementasi pencantuman label kemasan beras ini,
5. Penambahan waktu implementasi berlakunya Permendag Nomor 59 (waktu implementasi yang tertulis dalam Permendag Nomor 59 adalah Agustus 2018).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Arief menegaskan sejatinya pihaknya dan para pelaku usaha mendukung aturan pemerintah. “Prinsipnya kita dukung pemerintah, Kemendag khususnya,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan beras kemasan milik Food Station yang tak memiliki label, pihaknya belum akan menarik stok beras dari pasaran karena jumlah stok yang besar.
"Belum, terlalu banyak dan stock packaging Food Station yang sudah dicetak juga cukup banyak," jelasnya.