Belum Tuntas, Divestasi Saham Freeport Kemungkinan Berlanjut di Era Prabowo

8 Oktober 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas untuk mengumpulkan batuan dengan deposit bijih di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport McMoRan, di provinsi Papua bagian timur. Foto: Olivia Rondonuwu/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas untuk mengumpulkan batuan dengan deposit bijih di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport McMoRan, di provinsi Papua bagian timur. Foto: Olivia Rondonuwu/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan kabar terbaru dari proses pembahasan divestasi saham 10 persen untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berakhir pada 2041.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID memiliki porsi kepemilikan saham PTFI sebesar 51,23 persen, sementara sisanya masih dipegang Freeport McMoran.
Tony memastikan diskusi masih berlangsung hingga kini. Saat ditanya terkait kemungkinan dilanjutkan atau carry over ke pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, dia hanya menjawab singkat.
Pasalnya, hilal perpanjangan IUPK hingga kini belum kunjung muncul, padahal PTFI sudah merampungkan pembangunan smelter katoda tembaga keduanya yang berada di Gresik, Jawa Timur.
Tony berharap perpanjangan IUPK perusahaan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya berdasarkan usia pertambangan dan cadangan yang masih ada di wilayah kerja perusahaan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berjabat tangan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat acara pelepasan secara resmi Kontingen Indonesia di Istana Negara menuju Olimpiade 2024 Paris, Rabu (10/7). Foto: BPMI Setpres
"Pokoknya apakah pemerintah yang sekarang atau pemerintah nanti, tetap (kontraknya sesuai potensi cadangan)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
IUPK bisa diperpanjang selama cadangan tersedia dan dievaluasi setiap 10 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 195B ayat 2 PP No 25 Tahun 2024, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 195B ayat 2.
Selain itu dalam ayat 3 beleid tersebut, perusahaan bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera merampungkan negosiasi terkait divestasi saham 10 persen PTFI.
PT Freeport Indonesia (PTFI) melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia secara serentak di 4 lokasi kerja di 3 provinsi. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
Divestasi saham 10 persen tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus PTFI yang berakhir di 2041, selama 20 tahun alias sampai 2061.
"Ini masih proses, nanti tanyakan prosesnya ke Menteri ESDM. Tapi saya minta memang secepatnya harus di-clear-kan. Karena smelternya juga sudah jadi, dan ini adalah milik Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9).
Jokowi menegaskan bahwa negosiasi ini bukan hal yang mudah, namun ia tetap optimis bahwa pemerintah Indonesia akan mendapatkan hasil yang diinginkan.
"Dulu saat kita mau ngambil 51 persen, itu juga negosiasinya juga tidak sebulan, dua bulan, tiga bulan. Tahunan, alot. Bukan hal yang gampang," ucap dia.
ADVERTISEMENT