Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Benahi Perusahaan, Asabri Tunggu Aset Sitaan Heru & Benny Tjokro Rp 11,53 T
25 Januari 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono, mengungkapkan strategi untuk upaya pemulihan aset investasi perseroan yang saat ini nilainya anjlok karena kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Asabri sedang menunggu pengembalian aset investasi dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro sebesar Rp 11,530 triliun. Nilai aset sitaan yang diperoleh dari rekapitulasi Jampidsus mencapai Rp 15,27 triliun.
"Kami ingin melaporkan pula upaya pemulihan aset investasi, berangkat dari nilai aset perjanjian dari inisial HH dan BT sebesar Rp 11,530 triliun. Kemudian, aset yang saat ini disita pengadilan yaitu Rp 15,271 triliun," ujar Wahyu saat RDP Komisi VI DPR dengan Taspen dan Asabri, Selasa (25/1).
Wahyu menjelaskan, terjadi penurunan nilai portofolio saham dan reksadana yang awalnya akan dilakukan pembelian kembali oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro melebihi 50 persen. Hal itu membuat asetnya masuk menjadi bagian dari aset non produktif.
ADVERTISEMENT
"Saham dan reksa dana yang semula akan dilakukan pembelian kembali oleh HH dan BT, saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50 persen. Malah turunnya 65 persen," ungkap dia.
Adapun jumlah aset non produktif yang dimiliki Asabri per Desember 2021 yaitu 31 persen dari portofolio AIP (akumulasi iuran pensiun). Sedangkan, lanjut Wahyu, sisanya yaitu 66 persen datang dari portofolio THT (Tabungan Akhir Tahun), JKK (Jaminan Keselamatan Kerja), dan JKm (Jaminan Kematian).
Dia pun menjelaskan, ada dua strategi yang sedang dilakukan Asabri untuk memulihkan aset tersebut. Pertama, upaya pemulihan nilai aset (saham, reksadana, dan surat utang) yang telah mengalami penurunan secara signifikan.
Kedua, strategi penguasaan aset yang menjadi jaminan atau aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan di Jampidsus Kejaksaan Agung. Adapun aset sitaan tersebut terdiri dari aset tetap, aset lancar, dan aset tambang.
ADVERTISEMENT
Walaupun di tengah penyelesaian kasus korupsi raksasa saat ini, Asabri tetap melakukan pelayanan dan operasional dalam menyalurkan dana pensiun kepada peserta. "Tahun 2021, Asabri melakukan pembayaran klaim THR, JKK, dan JKm sebesar total Rp 1,9 triliun," tutur Wahyu.
Selama tahun 2021, lanjutnya, Asabri telah menerima dan menyalurkan dana pensiun sebesar Rp 16,3 triliun. Tercatat per 31 Desember 2021 total peserta pensiun Asabri sebanyak 456.253 orang.