Bendahara Umum Hanura Jadi Komisaris BRI, Erick Thohir Langgar Aturan?

19 Februari 2020 11:32 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Melasti yang dibangun Pelindo III di Tanjung Benoa, Bali, Jumat (14/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Melasti yang dibangun Pelindo III di Tanjung Benoa, Bali, Jumat (14/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk politisi untuk menduduki posisi Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang baru. Pengangkatan itu berlangsung pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Dwi Ria Latifa dan Zulnahar Usman. Ria merupakan politisi PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 serta caleg PDIP pada Pileg 2019. Sedangkan Zulnahar merupakan Bendahara Umum Partai Hanura.
Suasana RUPST di Gedung BRI, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, ternyata pengurus partai politik dilarang menjadi Komisaris BUMN. Merujuk regulasi itu, Zulnahar diangkat sebagai Komisaris BRI saat aktif sebagai pengurus Partai Hanura. Sementara Ria Latifa masih diperkenankan sebagai Komisaris BUMN karena statusnya hanya sebagai anggota partai dan bukan sebagai anggota parlemen atau pengurus partai.
"Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," tulis Permen BUMN itu.
ADVERTISEMENT
Terkait pengangkatan itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga belum merespons pertanyaan yang diajukan. kumparan mempertanyakan legalitas Komisaris BUMN dengan latar belakang pengurus partai politik.