Beragam Modus Pengusaha Hindari Bayar THR Pekerja

20 April 2023 4:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha disebut punya beragam modus untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Organisasi Serikat Buruh dan Partai Buruh mencatat saat ini masih ada lebih dari 10 ribu pekerja belum menerima THR, dari 150 perusahaan se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan salah satu modusnya banyak perusahaan yang sengaja memecat karyawannya sebulan sebelum memasuki tenggat waktu pembayaran THR, utamanya karyawan outsourcing dan kontrak.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023, mengatur perusahaan diwajibkan memberi THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
"H-30 karyawan kontrak dipecat semua, karyawan outsourcing dipecat supaya pengusaha tidak bayar THR. Jadi outsourcing-nya dipecat, nah nanti habis lebaran dipanggil lagi, dikontrak lagi. Ini modus berulang kali setiap tahun untuk menghindari THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (19/4).
Modus seperti itu ditemui di beberapa sektor industri, antara lain tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, komponen elektronik dan sektor padat karya lainnya.
ADVERTISEMENT
Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
"Oleh karena itu Surat Edaran tentang THR-nya baiknya diubah, kan omnibus law mewajibkan pembayaran THR. Semestinya pembayaran THR H-30, karena kalau H-30 ada produksi yang meningkat di hari raya, tidak bisa sembarang pecat," tutur Said Iqbal.
Modus lainnya, pemberian THR yang dilakukan melebihi tenggat waktu tujuh hari sebelum hari raya. Sehingga perusahaan dapat memberikan THR di bawah nilai upah yang diatur pemerintah, atau THR dalam bentuk barang, bukan uang.
"Banyak perusahaan yang menjanjikan bayar THR bukan H-7, tapi H-1 atau H-2. Akibatnya, ketika H-1 atau H-2 THR perusahaan tidak bisa lagi digugat karena sudah waktu libur. Tidak bisa dilaporkan, itu sering terjadi," ujarnya.
Selain modus itu, Said Iqbal menjelaskan masih banyak perusahaan yang memberikan THR dengan skema cicilan. Sehingga THR yang diterima pekerja awalnya hanya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu atau jauh dari jumlah yang telah diatur pada Surat Edaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Harusnya ada sanksi tegas, tunjukkan kepada perusahaan mereka akan terima sanksi administrasi. Kami minta tindakan tegas pada perusahaan yang masih tidak bayar THR, mulai dengan izin cabut usahanya, kalau perlu sanksi perdata denda," tutur Said Iqbal.