Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Berantas Pencurian Listrik, PLN Disjaya Gandeng Kepolisian
19 Desember 2017 13:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) berupaya menekan listrik yang hilang karena kebocoran maupun pencurian. Adapun salah satu langkah yang diambil oleh PLN Disjaya yakni bekerja sama dengan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad, mengatakan di tahun ini jumlah listrik PLN Disjaya yang hilang (losses) akibat pencurian maupun kebocoran sebesar 5,3%. Jumlah itu, menurut dia telah menurun dibandingkan listrik yang hilang di tahun sebelumnya.
"Tahun lalu listrik kita yang hilang sekitar 7%-8%. Kita akan terus tekan supaya listrik yang hilang ini semakin kecil," ucap Ikhsan di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Selasa (19/12).
Dia pun menjelaskan, listrik yang hilang karena pencurian biasanya dilakukan oknum pedagang kaki lima yang menempelkan kabel penyalur listrik ke kabel utama listrik PLN. Hal tersebut sebenarnya dapat mengancam keselamatan pedagang.
"Tapi sekarang ini yang seperti itu sudah menurun. Apalagi kita sudah menyediakan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum). Mereka hanya tinggal beli token, listrik sudah bisa dipakai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk listrik yang hilang akibat kebocoran, menurut Ikhsan, salah satunya terjadi karena faktor kabel listrik. Oleh karena itu, baru-baru ini pihaknya membuat kebijakan untuk memindahkan kabel yang bergelantungan ke bawah tanah
"Intinya listrik hilang biasanya saat disalurkan dari pembangkit ke rumah-rumah, kita juga akan terus tekan, cari penyebabnya," ucapnya.
Direktur Pengamanan Obyek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Heri, menyampaikan dalam mengamankan listrik milik PLN yang hilang, pihaknya mengedepankan musyawarah. Apabila musyawarah berujung buntu, penindakan hukum baru dilakukan.
"Kalau ada yang melakukan pencurian, dihitung dulu kerugian PLN berapa, mereka diminta membayar. Penindakan hukum dilakukan setelah itu ketika tidak mau membayar, tapi sebelumnya tentu ada musyawarah dulu," katanya.
ADVERTISEMENT