Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakkum

9 Desember 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk 4 Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) yang akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM termasuk untuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI).
ADVERTISEMENT
Keempat Satgas Gakkum tersebut yakni Satgas Gakkum di bidang mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas), dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Suswanto, menuturkan Ditjen Minerba akan menjadi leading sektor tim satgas yang menangani penambangan ilegal.
Kemudian, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal dengan leading sector Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan leading sektor BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Ketenagalistrikan.
"Jadi empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM," jelas Bambang melalui keterangan resmi, Sabtu (9/12).
ADVERTISEMENT
Bambang menambahkan, saat ini rancangan Keputusan Presiden (Keppres) usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Air sungai yang tercemar akibat limbah dari kegiatan tambang emas ilegal di Nagan Raya. (Foto drone: Junaidi Hanafiah) Foto: Dok. Istimewa
"Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal," tambah dia.
Rencana ini telah mendapat dukungan Komisi VII DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM. Dukungan itu agar Satgas Gakkum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Hal ini menjadi upaya pemerintah bersama Komisi VII DPR untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM yang selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk usulan Satgas Gakkum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pelaku kegiatan PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal. "Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat," ujar Bambang.
Sikap proaktif pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab, pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.
Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT