Kumparan Logo

Berapa Harga BBM di SPBU Mini?

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peresmian "BBM Satu Harga" di Sorong (Foto: Dok ESDM )
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian "BBM Satu Harga" di Sorong (Foto: Dok ESDM )

Hanya ada sekitar 7.000 SPBU di seluruh Indonesia, sekitar 60% di antaranya ada di Pulau Jawa. SPBU tak menjangkau masyarakat hingga pelosok desa, kebanyakan lokasinya di kabupaten atau kota.

Hal ini menyebabkan masyarakat, khususnya di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar), kesulitan mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Karena itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembentukan lembaga sub-penyalur BBM alias 'SPBU mini' pada tingkat kecamatan dan desa-desa, terutama di wilayah 3T.

Lembaga sub-penyalur ini serupa dengan Pertamini atau penjual-penjual BBM eceran di kampung-kampung. Tapi harus memenuhi standar keselamatan, jarak dengan SPBU, kuota BBM yang dijual, dan sebagainya.

SPBU mini penyalur BBM satu harga Kab. Tambrauw. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU mini penyalur BBM satu harga Kab. Tambrauw. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa lembaga sub-penyalur juga harus mengikuti harga jual BBM yang ditetapkan pemerintah. Mereka tidak boleh mengambil keuntungan sesukanya, margin keuntungan dibatasi oleh pemerintah.

Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 telah mengatur harga BBM di SPBU mini. Dalam Pasal 9 aturan ini, disebutkan bahwa sub-penyalur wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium) sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Harga yang ditetapkan pemda setempat dihitung berdasarkan harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat di tingkat penyalur (SPBU) ditambah ongkos angkut sampai titik serah sub-penyalur. Biaya angkut ditetapkan oleh pemda.

Misalkan harga Premium saat ini Rp 6.450/liter ditambah biaya angkut Rp 1.000/liter, maka harga Premium di SPBU mini tak boleh lebih dari Rp 7.450/liter.

"Harga BBM-nya dikasih tambahan untuk biaya angkut, tapi dibatasi oleh pemda setempat, paling-paling (biaya angkut) Rp 1.000/liter. Jadi enggak boleh jual misalnya Rp 20.000/liter," ujar Fanshurullah kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/2).

Ia memperkirakan modal yang digunakan untuk membuat SPBU mini di bawah Rp 100 juta, jauh lebih kecil dibanding biaya investasi untuk SPBU.

"Kalau buka lembaga penyalur berupa SPBU di daerah terpencil kan kurang ekonomis karena modal yang dibutuhkan besar sekali. Jadi kita sesuaikan supaya investasi bisa masuk, bangun saja lembaga sub-penyalur," ucapnya.

Saat ini, lembaga sub-penyalur BBM sudah mulai dibuat, misalnya di Kabupaten Asmat sudah ada 3 dan 2 di Pulau Selayar. BPH Migas berharap lembaga-lembaga sub-penyalur ini ke depan bisa berkembang menjadi lembaga penyalur. "Ini cikal bakal lembaga penyalur untuk BBM Satu Harga," tutupnya.