Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polemik harga gula terus terjadi setiap tahun. Harga gula di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kilogram, sementara HET di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, nyatanya harga ini masih saja menjadi sorotan para petani tebu. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menagih janji pemerintah merevisi aturan Harga Patokan Petani (HPP) gula.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, mencatat harga acuan gula di tingkat petani Rp 9.100 per kilogram (kg) dan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kg sudah tidak pernah mengalami kenaikan selama 6 tahun.
"Padahal HPP tersebut masih jauh di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) yang saat saat ini sebesar Rp 11.000 per kg," katanya kepada kumparan, Jumat (23/4).
Selain itu, harga acuan tertinggi membuat pedagang sering menekan harga ke petani karena adanya batasan tersebut. Di sisi lain biaya produksi terus mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
"HET tersebut terlalu rendah mendekati BPP gula tani sehingga margin untuk distribusi dirasa sangat mepet, akibatnya harga gula tani yang ditekan," katanya.
Untuk itu, Aptri mengusulkan agar kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan HPP gula tani sebesar Rp. 11.500 per kg, dengan asumsi ada keuntungan yang wajar dari usaha tani tebu selama setahun. Usulan HPP tersebut dinilai juga tidak memberatkan kepada konsumen.