Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan pengenaan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) bagi masyarakat yang melakukan transaksi di merchant atau toko. BI menetapkan biaya MDR 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul diresmikannya GPN yang mengatur integrasi layanan transaksi berbagai bank, melalui ATM dan Electronic Data Capture (EDC), sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Berikut 5 hal yang perlu kamu tahu soal aturan ini dirangkum kumparan:
1. Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Sama Dikenakan Biaya
Merchant dikenakan biaya 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu debit di mesin EDC bank yang sama (on us). Padahal, sebelumnya transaksi on us tidak dikenakan biaya. Dalam hal ini merchant tidak dirugikan, lantaran selain mengenakan biaya untuk on us, BI pun telah menekan biaya untuk pembayaran lintas perbankan (off us) menggunakan EDC.
ADVERTISEMENT
2. Biaya Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Berbeda Diturunkan
Biaya merchant untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang berbeda (off us) adalah 1 persen. Angka ini turun dari biaya merchant off us sebelumnya yang berkisar antara 2,5 persen sampai 3 persen.
Sebagai gambaran untuk transaksi Rp 300.000, hanya kena biaya Rp 450 perak (off us). Jadi sebenarnya jadi lebih murah.
3. Tidak Berlaku untuk Kartu Kredit
Biaya gesek EDC tidak berlaku untuk kartu kredit. Pemberlakuan biaya transaksi gesek untuk layanan off us dan on us hanya diterapkan untuk kartu debit. Nasabah yang menggunakan kartu kredit atau pembelian melalui e-commerce tidak masuk dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Tak Berlaku untuk Nasabah
Pengenaan biaya MDR ini hanya untuk para merchant atau pengguna toko. Artinya, para pemegang kartu atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan oleh bank.
5. Negara Lain Sudah Menghapus Aturan Ini
Pemungutan biaya pelayanan kartu debit di negara-negara lain telah dihapus, namun Indonesia justru baru dimulai. Seperti Australia yang menghapuskan biaya USD 2 per bulan serta India dan Inggris yang juga tak mengenakan biaya transaksi lagi.