Beras dan Daging Jadi Incaran Pertama PPN Sembako

1 Juli 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi beras Jepang Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beras Jepang Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beras dan daging. Sementara kelompok sembako lainnya dinilai belum menjadi fokus pemerintah.
ADVERTISEMENT
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif 5 persen hingga 25 persen.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
Menurut Yustinus, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Sehingga menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," jelasnya.
Ilustrasi Daging Wagyu. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga Harga Pokok Produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
“Jika harga ayam berpotensi semakin mahal, akan mengancam daya beli masyarakat yang semakin menurun," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Desianto, meminta pemerintah untuk membebaskan PPN bahan baku pakan, pakan, produk ternak, dan perikanan. Menurutnya, pengenaan PPN akan memberikan efek berganda.
Dia mencontohkan, setiap kenaikan 1 persen pakan akan berdampak pada kenaikan harga livebird 1,7 persen, dan berpengaruh pada kenaikan harga karkas 3 persen.
"Apabila dikenakan tarif PPN 10 persen atau nanti 12 persen, akan terjadi kenaikan harga livebird 17 persen dan kenaikan karkas sebesar 25 persen," kata dia.
"Jadi pengenaan PPN pada sembako ini pemerintah harus hati-hati, karena ini akan berdampak luas yang sangat luar biasa pada nilai transaksi belanja di masyarakat. Pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu bersama stakeholder perunggasan yaitu pelaku usaha, asosiasi, peternak dan akademisi," tambahnya.
ADVERTISEMENT