Beras di Ritel Modern Kosong, Konsumen Lari ke Pasar Tradisional
13 Agustus 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Beras di Ritel Modern Kosong, Konsumen Lari ke Pasar Tradisional
Beras di ritel modern masih kosong karena isu oplosan. Konsumen banyak yang pilih beli di pasar tradisional. kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ada pergeseran konsumen lari ke tradisional. Dia lebih percaya tradisional, transparan, terbuka, murah. Kalau premium, Rp 17.000–Rp 18.000 per kg. Di sini harganya Rp 13.000 per kg, udah bagus berasnya," jelas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (13/8).
Amran menjelaskan, selama ini penyaluran beras dari produsen besar lebih banyak mengalir ke ritel modern, sedangkan penggilingan padi kecil hanya memasok ke pasar tradisional. Namun, penggilingan kecil kerap kalah bersaing dalam mendapatkan gabah karena produsen besar membeli di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.500 per kg.
"Persoalannya kita mau memihak pada siapa? Yang kecil atau yang besar? Pemerintah menginginkan bagaimana yang kecil ini jangan tertindas penggilingan kecil. Supaya dia ini ekonomi kerakyatan. Kalau yang besar biasanya bermain, harga gabah Rp 6.500 per kg, yang besar langsung membeli Rp 6.700 per kg, Rp 7.000 per kg," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Amran juga menyoroti pelanggaran standar mutu beras premium yang ditemukan pada pasokan ke ritel modern. Dia menegaskan masalah ini bukan sekadar oplosan, melainkan beras yang tidak memenuhi standar premium.
"Standar premium broken-nya 15 persen. Tapi di sini ada tadi sampai 59 persen itu sesuai lab, bukan sesuai Kementerian Pertanian. Kami menggunakan 13 lab. Dan ada sampel kami ambil tadi 10.000, itu broken-nya 33 persen. Dan itu dianggap premium, pelanggarannya di situ," ujarnya.
Dihapus Usai 17 Agustus 2025
Rencana penghapusan klasifikasi beras premium dan medium menjadi satu jenis beras reguler akan segera dibahas di tingkat pemerintah pusat.
Amran mengatakan keputusan final terkait kebijakan ini kemungkinan diumumkan setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
"Tadi (Rakor dengan Menko Pangan) pembahasan, mungkin berikutnya setelah 17 Agustus, kita arahan Pak Menko tadi, diadakan ratas (rapat terbatas)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Amran enggan membeberkan harga eceran tertinggi (HET) yang akan berlaku setelah penghapusan klasifikasi tersebut.
