Beredar Info Penunggak Iuran BPJS Akan Ditolak Urus SIM hingga Paspor

20 Desember 2018 19:43 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantahan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
zoom-in-whitePerbesar
Bantahan BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
ADVERTISEMENT
Beredar informasi di media sosial bila penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memperoleh sanksi, berupa pencabutan sejumlah layanan publik. Layan publik itu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi, sertifikat tanah, paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Pelunasan tunggakan iuran sebelum tanggal 18 Desember 2018 hanya membayar iuran maksimal 13 bulan. Jika bayar dari tanggal 18 Desember 2018, tunggakan yang harus dibayar maksimal 25 bulan," tulis pengumuman yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (20/12).
Menjawab informasi yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf membantah bila informasi yang beredar tersebut dikeluarkan dan dibuat oleh pihaknya.
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto:  ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
"Poster tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan," ungkap Iqbal kepada kumparan.
Namun Iqbal tak menampik bila akan ada sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi sendiri telah diatur dalam PP 86 Tahun 2013.
"Sanksi memang termuat dalam PP 86 Tahun 2013 terkait pendaftaran tapi kewenangan mengenakan sanksi tidak di BPJS Kesehatan," sebutnya.
ADVERTISEMENT