Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Beredar Info Penunggak Iuran BPJS Akan Ditolak Urus SIM hingga Paspor
20 Desember 2018 19:43 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB

ADVERTISEMENT
Beredar informasi di media sosial bila penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memperoleh sanksi, berupa pencabutan sejumlah layanan publik. Layan publik itu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi, sertifikat tanah, paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Pelunasan tunggakan iuran sebelum tanggal 18 Desember 2018 hanya membayar iuran maksimal 13 bulan. Jika bayar dari tanggal 18 Desember 2018, tunggakan yang harus dibayar maksimal 25 bulan," tulis pengumuman yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (20/12).
Menjawab informasi yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf membantah bila informasi yang beredar tersebut dikeluarkan dan dibuat oleh pihaknya.

"Poster tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan," ungkap Iqbal kepada kumparan.
Namun Iqbal tak menampik bila akan ada sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi sendiri telah diatur dalam PP 86 Tahun 2013.
"Sanksi memang termuat dalam PP 86 Tahun 2013 terkait pendaftaran tapi kewenangan mengenakan sanksi tidak di BPJS Kesehatan," sebutnya.
ADVERTISEMENT