news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bereskan Hak Pekerja Sritex, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menaker-BPJamsostek

4 Maret 2025 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat Pekerja Sritex audiensi dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serikat Pekerja Sritex audiensi dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR berencana memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk melancarkan proses penerimaan hak pekerja Sritex, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pemanggilan para pihak terkait tersebut dilakukan 11 Maret 2025.
"Kami pimpinan ini di Kapoksi sudah menyepakati bahwa kita akan segera rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan Menaker nanti itu komitmen kita di Komisi IX," Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (4/3).
Tak hanya memanggil jajaran pemerintah, Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan pihaknya juga bakal mendatangkan kurator, dan manajemen eks PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang sebelum kepailitan bertanggungjawab terhadap para pekerja.
"Dan tidak boleh ada satu pun hak-hak pekerja yang terabaikan," ujar Irma.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Irma mendesak agar pemerintah memberikan diskresi kepada pemilik perusahaan untuk memberikan insentif THR kepada para pekerja Sritex. Menurutnya, jika hanya mengandalkan kurator, maka THR besar kemungkinan takkan bisa diberikan.
ADVERTISEMENT
"Gimana caranya kalau hanya mengandalkan kurator, saya nggak yakin apa namanya THR akan diberikan. Karena kurator pasti akan ngeles ya, ngeles asetnya belum laku dijual dan lain sebagainya," ungkap Irma.
"Sritex itu punya banyak anak perusahaan yang bisa kemudian dimintakan untuk memberikan empati, mengambil sedikit ya, hanya Rp 4 miliar loh ya, untuk memberikan THR kepada semua pekerja Sritex, itu nggak boleh nggak bisa," tambahnya.
Pada kesempatan RDPU ini, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mendesak kurator PT Sritex agar membayarkan pesangon para karyawan perusahaan tekstil tersebut yang terkena PHK.
Slamet menegaskan saat ini perusahaan itu wajib membayarkan pesangon kepada para karyawan Sritex. Berhubung Sritex sudah ditutup permanen karena kepailitan yang telah diputus PN Semarang, kata Slamet, maka tanggung jawab dan keseluruhan aset perusahaan ada di tangan tim kurator.
ADVERTISEMENT
"Itu kan masih melekat THR dan sebagainya. Hal pesangon itu harus diselesaikan," ujar Slamet Kaswanto.