Beri Kepastian Investor, Badan Bank Tanah Gandeng Polri Berantas Makelar Tanah

26 April 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN. Foto: Humas Badan Bank Tanah
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN. Foto: Humas Badan Bank Tanah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Bank Tanah memastikan hak masyarakat dalam reforma agraria dan kepastian investor dalam pertanahan. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan sinergisitas ini dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.
“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).
Parman menegaskan, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya pihak yang tidak bertanggung jawab di bidang pertanahan. Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.
“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.
”Karena di HPL Badan Bank Tanah kan juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Karena investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” papar Parman.
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.
Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 Ha, di mana seluas 1.873 Ha di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 Ha di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.
ADVERTISEMENT
Badan Bank Tanah juga saat ini telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).