Kumparan Logo

Berikut Info Lengkap Aturan Larangan Mudik yang Harus Kamu Ketahui

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mudik dilarang pada Lebaran tahun ini. Keputusan yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul FItri 1442 tersebut diambil untuk menghambat laju penularan pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut, dilakukan pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Seluruhnya tak boleh beroperasi dalam periode tersebut.

Aturan Transportasi Darat

Larangan berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti bus dan mobil penumpang. Selanjutnya untuk kendaraan bermotor perseorangan terdiri dari mobil penumpang, bus, sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Larangan transportasi darat ini dikecualikan untuk aparat dan pegawai negara yang bepergian dalam rangka pekerjaan. Termasuk untuk kendaraan dinas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, pemadam kebakaran hingga mobil jenazah.

Adapun sanksi yang menanti, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan harus rela putar balik. Sedangkan kendaraan travel atau mobil yang mengangkut penumpang, dikenakan tindakan tegas mulai dari penilangan atau tindakan lainnya sesuai UU.

Aturan Transportasi Laut

Akan ada posko pantau di 51 pelabuhan sejak dari H-15 hingga H+15. Kendaraan yang dikecualikan di antaranya kapal kargo, angkutan khusus yang melayani satu kecamatan hingga provinsi, angkutan aparat dan pegawai dengan surat dinas, hingga petugas medis.

Aturan Perkeretaapian

Seluruh kereta api rute antarkota ditiadakan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pengecualian berlaku untuk seluruh kereta perkotaan yang jam operasionalnya dibatasi, serta penumpang yang membawa surat dinas.

Aturan Transportasi Udara

Aturan buat maskapai penerbangan atau transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan bukan niaga. Untuk transportasi udara, yang masuk dalam kategori pengecualian di antaranya pejabat tinggi lembaga negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional hingga angkutan kargo.

Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan undang-undang.

Selain memberlakukan sejumlah larangan, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu juga memberlakukan sejumlah pengecualian. Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi. Mengutip definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu.

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, akan diputar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang.