Berikut Ini Skema Bocoran Tax Amnesty Jilid II yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah berencana memberikan tax amnesty jilid II. Hanya saja belum ada penjelasan resmi terkait skema pengampunan pajak ini.
Meski begitu, bocoran bagaimana skema yang disiapkan pemerintah bisa dilihat dari materi paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Materi yang disampaikan dalam rapat yang digelar Senin (31/5) itu, memuat dua skema tax amnesty. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019, tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara.
Skema Tax Amnesty Berdasarkan Undang-undang
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak lima tahun lalu.
Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Periode II yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Artinya jika program pengampunan pajak disetujui, maka tarifnya akan lebih dari 5 persen untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10 persen bagi harta yang diakui berada di luar negeri. Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan menjelaskan rinci mengenai skema tersebut.
Buruh Menolak, DPR Belum Kompak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak muncul gagasan tax amnesty jilid II pihaknya langsung memberikan sikap tegas. KSPI menolak rencana tax amnesty jilid II.
"Sikap KSPI jelas dari awal menentang TA jilid I. Sudah kami tolak bahkan KSPI sama beberapa serikat buruh melakukan gugatan ke MK tentang Undang-Undang Tax Amnesty Jilid I yang disahkan beberapa tahun lalu," jelasnya saat konferensi pers virtual, Jumat (28/5).
Sementara anggota DPR selaku mitra kerja pemerintah, masih pro dan kontra terkait kebijakan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengatakan bahwa tax amnesty jilid II belum tentu memberikan solusi bagi penerimaan negara. Menurutnya, saat tax amnesty pertama dilaksanakan ketika perekonomian membaik, hasilnya masih mengecewakan.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, meminta agar pemerintah mengoptimalkan potensi pajak dari data yang telah dihimpun melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Jika nantinya tax amnesty jilid II terlaksana, maka implementasinya harus berbeda dengan jilid I.
