Berikut Penjelasan Ditjen Pajak Soal Implementasi Penurunan Tarif PPh Badan

4 April 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Perppu 1 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk pajak tahun 2019 yaitu sebesar 25 persen.
Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang dibayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 atau PPh Pasal 29 masih menggunakan tarif 25 persen.
"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak badan atau angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 yang disampaikan dan masa pajak setelahnya," bunyi keterangan resmi Dirjen Pajak, Sabtu (4/4).
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 atau yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 atau yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT tahunan 2019, agar bisa mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
"Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita terutama yang paling terdampak wabah COVID-19."
ADVERTISEMENT