Berita Populer: Modus Penipuan Struk ATM Palsu; Uang Kripto Bakal Kena Pajak

11 Mei 2021 4:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka WN Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming di ATM saat rilis di Polda Bali. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka WN Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming di ATM saat rilis di Polda Bali. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berita populer kumparanBisnis pagi ini diawali dari kabar modus penipuan menggunakan struk ATM palsu. Modus penipuan ini sangat sederhana yaitu dengan mencetak struk ATM palsu ke nomor korban dengan nominal lebih.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar, mengenai rencana uang kripto akan dikenai pajak. Rencana itu telah digaungkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang mengatakan, otoritas pajak melihat uang kripto ini sebagai hal baru. Maka, pihaknya perlu memperdalam model bisnis tersebut.
Selanjutnya, ada kabar menarik lain mengenai kerumunan di kawasan pusat perbelanjaan Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan membuka opsi menutup pusat perbelanjaan.

Berikut kumparan merangkum berita populer seperti yang dikutip, Selasa (11/5):

Waspada! Marak Modus Penipuan Pakai Struk ATM Palsu

Kasus penipuan berkedok transfer dana dengan melampirkan bukti struk ATM palsu dialami seseorang bernama Namsun Bertin Sembiring.
Ia yang bekerja di sebuah travel itu mendapat pesan via WhatsApp dari orang bernama Muhammad Syukur, yang akan memesan hotel di Bali selama dua malam. Per malamnya, hotel itu sekitar Rp 2 juta. Sehingga total pesanan senilai Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Namsun pun meminta Muhammad Syukur untuk mentransfer pesanannya. Tak lama berselang, Muhammad Syukur itu mengirim bukti transfer berupa struk ATM.
Namun, nilai yang ditransfer dalam struk itu sebesar Rp 6,3 juta. Alhasil, Muhammad Syukur pun meminta Namsun untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut.
"Dia mengatakan mentransfer saya Rp 6 jutaan dan mengirim pesan kepada saya agar saya mengirimkan balik ke dia sisanya," kata Namsun dalam video tersebut, Senin (10/5).
Untungnya, Namsun mengecek terlebih dahulu rekeningnya. Ternyata, tak ada uang masuk. Ia pun menghubungi call center perbankan, yakni BCA, dan menanyakan kenapa belum ada uang masuk.
Menurut Namsun, customer service BCA itu mengatakan memang tak ada uang masuk senilai Rp 6,3 juta di rekening Namsun. Ia pun meminta Namsun berhati-hati dengan modus penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Namsun, struk transfer ATM itu ternyata bisa dibuat sendiri. Bahkan ada aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat struk ATM itu menyerupai aslinya.
Di akhir video, Namsun menyebut telah melaporkan kasus itu ke perbankan. Rekening BNI si penipu bernama Muhammad Syukur itu juga telah diblokir.
"Jadi bagi kamu online seller kalau toko kamu cukup laris, ketika kamu meminta bukti pembayaran, dan kamu harus melihat apakah uang tersebut ada masuk ke rekening kamu atau tidak," jelasnya.
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Siap-siap, Uang Kripto Bakal Dikenakan Pajak

Pemerintah tengah melakukan kajian dan asesmen untuk mengenakan pajak pada uang kripto. Saat ini, Bitcoin Cs tersebut tengah digemari masyarakat dan transaksinya mencapai triliunan rupiah per hari.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak melihat uang kripto ini sebagai hal baru. Maka, pihaknya perlu memperdalam model bisnis tersebut.
"Kita harus sikapinya untuk kripto, kami sedang lakukan pendalaman, dilihat seperti apa bisnis model kripto," ujar Suryo dalam media briefing pajak, Senin (10/5).
Menurut dia, saat ini Ditjen Pajak juga masih mendefinisikan uang kripto, apakah masuk dalam pengganti uang atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi Pajak Penghasilan menarik dan saya bicara mengenai kripto lakukan investasi ada titik masuk dan titik keluar, dan nanti kita beli barang Rp 1 juta, pertanyaannya apakah nanti ini betul-betul sesuatu yang bisa dibelikan uang," jelasnya.
Otoritas pajak secara tersirat memberikan sinyal bahwa kemungkinan pemajakan uang kripto itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor saat bertransaksi.
ADVERTISEMENT
"Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta, ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta dan bagaimana pemajakannya. Dan jelas kita akan pajaki dan kita potong," tegas Suryo.
Meski demikian, pihak Ditjen Pajak masih melakukan kajian dan diskusi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait untuk pemajakan uang kripto.
"Kami sedang betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," tambahnya.
Walikota Bandung Oded M. Danial. Foto: Dok. Istimewa

Padat Seolah Tak Ada COVID-19, Mal di Bandung Diminta Ditindak

Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung padat dikunjungi pengunjung pada Minggu (9/5). Sedemikian padatnya masyarakat yang berbelanja, terkesan tak ada lagi pandemi COVID-19 yang masih mengancam jiwa.
ADVERTISEMENT
Kepadatan sepanjang hari ini terjadi seperti di kawasan pusat perbelanjaan Jl. Dalem Kaum dan Jl. Otto Iskandar Dinata. Seperti Pasar Baru Trade Center, Kings Mall, Yogya Kepatihan, dan Plaza Parahyangan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan tidak menutup kemungkinan sejumlah pusat perbelanjaan akan ditutup sementara oleh Pemkot Bandung guna mencegah timbulnya kerumunan.
"Saya minta ke Satgas di lapangan dan pak Sekda sebagai ketua harian untuk terus berkoordinasi dengan Forkopimda yang ada, dengan pak Kapolrestabes juga, kalau dibutuhkan ditindak ditutup, pasti ditutup!" kata Wali Kota Bandung seperti dilansir Antara, Minggu (9/5).
Oded M Danial mengaku terus mengevaluasi timbulnya situasi kerumunan perbelanjaan tersebut bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19. "Saya terus melakukan evaluasi terus, karena memang luar biasa masyarakat ini, seperti sudah tidak ada COVID-19," ujarnya.
ADVERTISEMENT