Kumparan Logo

Berita Populer: OJK Cabut Izin 7 Pinjol; Daftar Pinjaman Online Resmi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak memberantas layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih menghantui masyarakat. Terbaru, ada 7 pinjol tidak berizin yang ditutup OJK.

Sehingga total saat ini ada 107 pinjol berstatus legal yang terdiri dari 85 fintech atau pinjol yang telah memiliki izin, dan sisanya 22 pinjol berstatus terdaftar.

Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai informasi tersebut:

OJK Cabut Izin 7 Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin atau mencoret dari status terdaftar 7 pinjaman online, yang juga populer disebut pinjol. Hal itu dilakukan karena perusahaan tidak mampu menjalankan operasional usaha.

"Terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintechlending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian dinyatakan OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (29/9).

Selain 7 pinjol yang dicabut izinnya atau dicoret status terdaftarnya, ada juga satu pinjol baru yang resmi memperoleh izin. Pinjol ini telah masuk ke dalam daftar 107 pinjol resmi/legal. Fintech lending berizin yang baru tersebut yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.

Berikut daftar 7 pinjol yang dicabut izinnya atau dicoret dari status terdaftar di OJK:

1. PT Berkah Finteck Syariah

2. PT Pundiku Mitra Sejahtera

3. PT Serba Digital Teknologi

4. PT Solusi Bijak Indonesia

5. PT Prima Fintech Indonesia

6. PT Oke Ptop Indonesia

7. PT BBX Digital Teknologi

Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk memastikan status legalitas pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Berikut Daftar Pinjol Resmi

Dengan keluarnya 7 pinjaman online dari daftar resmi OJK, saat ini ada 107 yang berstatus legal. Yakni terdiri dari 85 fintech atau pinjaman online yang telah memiliki izin, dan sisanya 22 pinjol berstatus terdaftar.

OJK menjelaskan perbedaan pinjaman online dengan dua status tersebut, yakni:

  • Pinjol berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

  • Pinjol terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Berikut daftar 107 pinjol resmi di OJK, yakni 85 yang sudah berizin dan 22 yang statusnya baru terdaftar:

    Table Embed

    Menampilkan 10 data dari 108 data

    No.
    Nama Aplikasi
    Nama Perusahaan
    Tgl Izin
    1
    Danamas
    PT Pasar Dana Pinjaman
    06 Juli 2017
    2
    Investree
    PT Investree Radhika Jaya
    13 Mei 2019
    3
    Amartha
    PT Amartha Mikro Fintek
    13 Mei 2019
    4
    Dompet Kilat
    PT Indo Fin Tek
    13 Mei 2019
    5
    Kimo
    PT Creative Mobile Adventure
    13 Mei 2019
    6
    Toko Modal
    PT Toko Modal Mitra Usaha
    24 Mei 2019
    7
    Uang Teman
    PT Digital Alpha Indonesia
    24 Mei 2019
    8
    Modalku
    PT Mitrausaha Indonesia Grup
    30 Sep 2019
    9
    KTA Kilat
    PT Pendanaan Teknologi Nusa
    30 Sep 2019
    10
    Kredit Pintar
    PT Kredit Pintar Indonesia
    30 Sep 2019

    1 - 10 dari 108 baris