Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gara-gara virus corona, banyak pihak terdampak. Pedangdut Iis Dahlia misalnya yang kesulitan membayar cicilan rumahnya senilai Rp 250 juta per bulan lantaran sepi job. Berita soal Iis Dahlia masih menjadi berita terpopuler. Iis pun disarankan mengajukan keringanan ke bank.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masyarakat masih banyak yang bingung terhadap aturan penundaan cicilan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah bakal membuat mereka kena catatan merah alias blacklist dari bank atau tidak.
Terakhir, curhatan PNS yang tak boleh mudik dan harus lapor lokasi keberadaannya (share location) setiap 3 kali sehari juga jadi berita yang baca dibaca. Berikut kumparan rangkum, Minggu (3/5):
Dear Iis Dahlia, Ini Solusi Tak Pusing Bayar Cicilan Rumah Rp 250 Juta Sebulan
Pelantun lagu Payung Hitam itu mengatakan, total Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mesti dikeluarkan tiap bulannya mencapai Rp 250 juta.
Lantas, apa yang mesti dilakukan Iis terkait persoalan KPR di tengah pandemi?
Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, Iis dan siapa pun yang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR karena corona, bisa mencoba dua solusi. Pertama, dengan mengajukan relaksasi KPR pada bank yang memberikan pinjaman.
ADVERTISEMENT
"Bila disetujui, relaksasinya bisa dalam bentuk penundaan kredit, penurunan jumlah cicilan yang harus dibayar. Bisa juga jangka waktu pembayaran yang diperpanjang," jelas Andy kepada kumparan, Sabtu (2/5).
Jika cara pertama ini mengalami kendala, seperti memerlukan waktu atau belum disetujui, Andy menyarankan tidak ada salahnya pembayaran ditanggulangi dengan menggunakan tabungan atau aset lain yang prioritasnya di bawah rumah tersebut.
"Mengambil dari tabungan yang ada, menggadai atau menjual aset yang dapat menutupi. Opsi terburuk, melepas rumah tersebut dan kemudian mencari hunian sementara yang lebih murah cicilannya," jelasnya.
Mengenai relaksasi kredit ini, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, opsi tersebut sangat mungkin untuk dipilih Iis. Apalagi, menurutnya, Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan sebesar 150 basis poin dari 6 persen menjadi 4,5 persen.
ADVERTISEMENT
Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona, Nasabah Tak Akan Kena Blacklist OJK
Para debitur yang terdampak pandemi virus corona kini diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bingung. Jika mengajukan restrukturisasi kredit, apakah nantinya mendapat 'catatan merah' dalam sistem informasi debitur atau di-blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan. SLIK menggantikan sistem pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia atau dikenal BI Checking.
Merespons hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, dengan adanya relaksasi tersebut, maka debitur tak akan mendapatkan catatan merah dari OJK.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia ajukan sekarang, maka ketika nanti diberikan restrukturisasi, justru sekarang tidak akan dianggap catatan oleh BI atau yang sekarang di OJK sistemnya, tidak akan dianggap tidak lancar," ujar Aviliani saat diskusi virtual, Sabtu (2/5).
Dia menjelaskan, nantinya debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan, masih termasuk kolektibilitas tertinggi (Kol-1), yang tergolong performing loan atau lancar.
Namun syaratnya, status Kol-1 itu hanya bisa didapatkan debitur jika restrukturisasinya terjadi pada periode April 2020 hingga April 2021, atau satu tahun dari terbitnya aturan POJK tersebut. Setelah lewat dari waktu tersebut, maka akan diberikan catatan oleh OJK.
Curhat PNS: Tak Boleh Mudik, Wajib Share Location 3 Kali Sehari
Pratiwi (bukan nama sebenarnya) hanya bisa berupaya menerima seikhlas mungkin nasibnya, menjalani sebulan penuh berpuasa dan merayakan lebaran sendirian. Mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah pusat, membuatnya mesti terbiasa hidup indekos sendiri, jauh dari keluarganya di Jawa Tengah.
Suasana hari kemenangan yang tahun lalu masih bisa ia rayakan bersama keluarga, tak akan kesampaian dalam momentum lebaran tahun ini. Pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan mudik bagi ASN atas alasan demi mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Pratiwi mafhum, sebagai abdi negara adalah wajib baginya mematuhi aturan tersebut. Oleh karena itu, ia membuang jauh-jauh keinginannya untuk pulang dan menunda membahas rencana pernikahan kepada orang tuanya.
Kendati begitu sudah menerima, ia tetap tidak bisa memungkiri bahwa aturan tersebut ia rasai sangat berat. Apalagi selain itu, ia juga tak diperkenankan cuti dan harus melaporkan posisi ia bekerja setiap saat.
"Berat banget sebenarnya, di kos sendirian enggak ada orang tua. Pakai share location 3 kali sehari, jam masuk, jam istirahat, sama jam pulang," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (2/5).
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT