Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berkat Aturan Ini, Penjualan Mobil Listrik RI Melesat 330 Persen dalam 3 Tahun
6 Mei 2025 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penjualan energy vehicle (EV) atau mobil listrik tercatat terus mengalami kenaikan dari 2022 hingga kuartal I 2025. Bahkan dari 2022 ke 2024 angkanya melesat 330 persen karena berbagai insentif yang disebar pemerintah.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan M. Rachmat Kaimuddin merinci, penjualan mobil listrik pada 2022 hanya 10.000 unit per tahun, 2023 naik menjadi 17.000 unit karena ada insentif PPN 10 persen meski saat itu model mobil listriknya hanya dua yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq.
"Kemudian di 2024 naik lagi menjadi 43.000, bahkan di kuartal I 2025 ini sudah jadi 16.600 unit," kata Rachmat dalam kumparan New Energy Vehicle Summit 2025, MGP Space, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Rachmat menyebut revisi Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dari Perpres 2019 untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) membuat gairah mobil listrik di Indonesia naik, sehingga penjualannya melesat. Salah satunya membuka keran impor bagi brand luar negeri yang mulai efektif pada 2024.
ADVERTISEMENT
Produsen mobil listrik asing ini boleh berjualan di Indonesia dengan mendatangkan unit utuh asalkan mereka mau membangun pabrik mobil listrik di dalam negeri. Kapasitasnya sesuai dengan kuota impor yang didapatkan masing-masing produsen.
Keran impor ini, kata Rachmat, bukan diberikan cuma-cuma. Jika produsen tak mampu memproduksi dengan jumlah yang sama, maka wajib membayar semua insentif yang sudah diterima termasuk bebas bea masuk mobil listrik per unit.
"Jika mereka tidak berproduksi, bank guarantee (jaminan) nanti kita ambil. Jadi mereka harus mengembalikan bea masuk dan insentif yang diberikan jika mereka tidak memenuhi komitmen," jelasnya.